SURABAYA - Gresik menjadi salah satu tujuan pengiriman dalam kasus penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang berhasil digagalkan Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Narkotika golongan I berupa bunga atau pucuk canabinoid marijuana tersebut masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok dengan modus disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.
Dalam operasi gabungan, petugas mendapati sebagian muatan yang dipantau melalui metode controlled delivery akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya. Pada Rabu (1/7), tim gabungan kemudian mengamankan tiga truk wingbox di Gresik dan satu truk wingbox di Purwakarta sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bea Cukai Kanwil Jatim I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Jateng DIY, Kanwil Bea Cukai Jakarta, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, serta BNN RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.
"Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat," ujar Djaka.
Kasus ini bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin (29/6) terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dengan muatan berupa tumpukan koper.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper.
Temuan tersebut mendorong tim melakukan analisis lanjutan terhadap pola importasi. Hasilnya, petugas menemukan pengiriman lain dengan karakteristik serupa yang diberitahukan sebagai matras lateks dan juga berasal dari Thailand.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, tim menjalankan surveillance lanjutan serta controlled delivery terhadap seluruh pergerakan barang. Pemantauan menunjukkan muatan koper dan matras lateks itu akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7), petugas menghentikan empat kendaraan pengangkut yang terdiri atas tiga truk wingbox di Gresik dan satu truk wingbox di Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pembongkaran seluruh muatan, tim gabungan menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton.
Rinciannya, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan sekitar 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan di dalam gulungan matras lateks.
Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak terkait telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan BNN memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri guna mencegah masuknya narkotika maupun barang ilegal lainnya.
"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Djaka.
Kasus penyelundupan 3,37 ton ganja menuju Gresik ini menjadi salah satu pengungkapan besar hasil sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara sekaligus memutus rantai peredaran narkotika lintas negara sebelum beredar di masyarakat. (*)
Editor : Fudai