OJK Perkuat Regulasi IAKD dan Susun Roadmap 2026–2031 untuk Industri Keuangan Digital

Reporter : Fudai
Otoritas Jasa Keuangan. FOTO/fuday

SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penguatan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dengan menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031. 

Langkah tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna menciptakan industri keuangan digital yang aman, inovatif, dan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Respons Penilaian MSCI 2026, Transparansi Pasar Modal Terus Diperkuat

Komitmen tersebut disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis. 

Forum itu menjadi wadah menghimpun masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sekaligus memperkuat arah kebijakan sektor keuangan digital nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. 

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.

Menurut Friderica, inovasi teknologi harus terus berkembang tanpa mengabaikan integritas pasar, perlindungan konsumen, masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan.

"Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan membutuhkan dukungan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Friderica juga menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen negara dalam memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.

 

 

Selain memperkuat kerangka regulasi, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan tata kelola, perlindungan konsumen, integritas pasar, serta kolaborasi dalam ekosistem IAKD.

Ia menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK.

Program itu ditujukan untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi hijau, sekaligus meningkatkan literasi serta inklusi keuangan.

Baca juga: LaNyalla Apresiasi Langkah OJK Desak Lembaga Keuangan Perketat Transaksi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang mampu mengikuti dinamika teknologi dan kebutuhan perekonomian nasional.

Menurut Adi, roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).

"Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.

Ia berharap kebijakan yang disusun mampu menghasilkan arah pengembangan industri yang visioner sekaligus menciptakan pasar keuangan digital yang lebih kuat.

OJK mencatat perkembangan sektor IAKD terus menunjukkan tren positif.

Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar di OJK.

Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA menembus 130,78 juta.

Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Baca juga: OJK akan Luncurkan Wajib Asuransi pada Tiket Sepak Bola

Pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah menerbitkan izin bagi 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan.

Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, peningkatan daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, serta perlindungan masyarakat.

Forum konsultasi yang digelar OJK bersama ABI juga dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta peserta regulatory sandbox. Berbagai isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).

Melalui penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, OJK menargetkan terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih adaptif, aman, berintegritas, dan mampu meningkatkan daya saing industri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian nasional. (red)

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru