Polemik Parkir SSB, DPRD Surabaya Beri Tenggat Sebulan Lengkapi Perizinan

Reporter : Amar
Hearing di Komisi B DPRD Surabaya, soal parkir Restoran Spesial Soto Boyolali Kenjeran.

SURABAYA - Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) di Jalan Kenjeran Nomor 153-155, Surabaya, kini menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B pada Senin (29/6/2026), terungkap bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha restoran tersebut belum sepenuhnya tuntas meski operasional telah berjalan.

Baca juga: Mengukur Kinerja DPRD Surabaya dari Dampak Kebijakan, Bukan Pencitraan

RDP mempertemukan warga RW 6 Kapas Lor Kulon, manajemen restoran, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencari jalan keluar atas polemik yang berkembang, terutama terkait pengelolaan parkir dan kelengkapan izin usaha.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa pembahasan dalam rapat tidak hanya menyangkut persoalan parkir, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Menurutnya, DPRD mendukung iklim investasi di Surabaya, namun setiap investasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur," ujar Faridz.

Komisi B memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak manajemen restoran untuk melengkapi seluruh dokumen yang masih belum terpenuhi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah izin yang belum rampung menjadi perhatian legislatif. Di antaranya perubahan klasifikasi izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.

Kelengkapan dokumen tersebut dinilai penting agar operasional usaha memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Ulvi, menjelaskan proses pengurusan izin masih terkendala penyesuaian klasifikasi bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurutnya, selama penyesuaian KBLI belum selesai, beberapa dokumen lanjutan belum dapat diproses melalui sistem perizinan yang berlaku.

"SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Semua proses perizinan dilakukan secara sistem melalui OSS dan SSW Alpha," jelas Ulvi.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyampaikan bahwa pihak restoran telah mengikuti tahapan administrasi terkait pengelolaan parkir.

Baca juga: Surabaya Hanya Punya Satu Vacuum Excavator, DPRD Kritik Normalisasi

Perwakilan Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, mengatakan pelaku usaha telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk dokumen yang menjadi bagian dari proses pengelolaan parkir.

"Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi," kata Jeane.

Meski demikian, persoalan di lapangan masih menjadi pembahasan karena berkaitan dengan aspirasi warga sekitar yang berharap dapat dilibatkan dalam pengelolaan parkir.

DPRD Ingatkan Investasi Harus Berjalan Transparan
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksoso, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu iklim investasi di Kota Pahlawan.

Di sisi lain, ia juga meminta seluruh proses berjalan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

"Kalau sudah ada usaha yang berjalan dan menggerakkan perekonomian, maka semua pihak harus mencari solusi yang baik. Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada praktik-praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya," tegas Budi.

Baca juga: Baktiono Semprot Pemkot Surabaya, Pelayanan Publik Bukan Alat Menghukum Rakyat Kecil

Menurutnya, penyelesaian polemik harus mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menanggapi berbagai aspirasi yang muncul, juru bicara manajemen Spesial Soto Boyolali, Ardha, membantah anggapan bahwa pihak restoran tidak menjalin komunikasi dengan lingkungan sekitar.

Ia menyebut komunikasi telah dilakukan bahkan sebelum lokasi usaha disewa. Manajemen, kata dia, juga memiliki komitmen memberdayakan warga setempat, termasuk dalam pengelolaan parkir.

"Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan," ujar Ardha.

Hingga RDP berakhir, belum tercapai kesepakatan final mengenai mekanisme pengelolaan parkir yang dapat diterima seluruh pihak.

Sebagai langkah sementara, Komisi B DPRD Surabaya mendorong adanya solusi transisi dengan melibatkan warga sekitar sebagai juru parkir sembari pihak manajemen menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dalam waktu satu bulan. DPRD berharap penyelesaian polemik parkir SSB dapat dilakukan melalui dialog sehingga kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku. (mar)

Editor : Amar

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru