Dispendik Surabaya Terapkan SE KPK dalam SPMB 2026, Cegah Gratifikasi dan Pungli

Reporter : Amar
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, ARTIK/fudai

SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengacu pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik pungutan liar, manipulasi data, maupun bentuk pelanggaran lainnya selama proses penerimaan siswa baru.

Baca juga: Viral Pencurian Rambu Larangan Parkir, Dishub Surabaya Laporkan Pelaku ke Polisi

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan seluruh tahapan SPMB di Kota Surabaya telah menggunakan sistem digital yang dirancang untuk menjamin transparansi dan meminimalkan potensi gratifikasi.

“Sejauh ini surat edaran itu memang kami jadikan pedoman untuk proses SPMB. Kita sudah menggunakan sistem online,” kata Febrina saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Febrina, sistem pendaftaran berbasis online membuat orang tua atau wali murid tidak perlu datang langsung ke sekolah tujuan. Seluruh proses pengunggahan dokumen dan pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Ia menjelaskan, penerapan sistem digital tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Karena itu, proses pendaftaran tidak lagi menggunakan berkas fisik dan seluruh data dapat diverifikasi secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi.

“Sudah beberapa tahun menggunakan online, tidak ada lagi berkas fisik yang harus datang. Proses validasi data juga tidak kami lakukan sendiri karena langsung terintegrasi dengan berbagai data pendukung,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital, Warga Bisa Cek Identitas Petugas

Dispendik Surabaya juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan keakuratan data peserta didik.

Untuk verifikasi data kependudukan, Dispendik berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sementara itu, validasi peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos).

“Kalau terkait data kependudukan, kami menggandeng Dispendukcapil. Sedangkan untuk jalur afirmasi, data sosial diverifikasi oleh Dinsos,” jelas Febrina.

Selain itu, Dispendik juga melibatkan Inspektorat dalam pengawasan sejumlah tahapan SPMB guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa and Pub Terkait Kasus Dugaan Perdagangan Anak

“Kita juga berkoordinasi dengan Inspektorat. Ada beberapa proses yang memang dikawal oleh Inspektorat dalam pelaksanaan SPMB. Yang pasti semuanya transparan karena berbasis digital dan bisa dipantau,” tambahnya.

Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan lintas instansi tersebut, Dispendik Surabaya menegaskan tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terbuka melalui kanal resmi yang dapat diakses masyarakat.

“Masyarakat yang ingin mendaftar cukup mengikuti tahapan yang tersedia di dalam kanal. Jadi kalau berbicara soal gratifikasi, kami pastikan tidak ada,” pungkas Febrina. (mar)

Editor : Amar

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru