Pengurus PT SMS Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Jatim I Serahkan ke Kejari Tanjung Perak

Reporter : Fudai
Foto ist

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Penyerahan tahap II (P-22) tersebut dilakukan pada Selasa (2/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Baca juga: Produksi Rokok Legal Menurun, Gaprindo Dorong Moratorium Kenaikan Cukai

Tersangka berinisial S alias TBH yang merupakan pengurus PT SMS diserahkan bersama barang bukti hasil penyidikan.

Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang dilakukan melalui mekanisme pelaporan pajak perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh kewajiban PPN-HT yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Modus yang digunakan bermula saat PT SMS melakukan penebusan pita cukai untuk produk rokok perusahaan menggunakan dokumen CK-1. Dalam dokumen tersebut tercantum besaran cukai dan PPN-HT yang wajib disetorkan.

Namun, hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I menemukan bahwa tersangka hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT yang terutang.

Praktik tersebut dilakukan dalam pelaporan SPT Masa PPN periode Januari 2017 hingga Desember 2018.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sebesar sekitar Rp1,8 miliar.

Baca juga: 15 Juta Remaja Seluruh Dunia Gunakan Vape, WHO Khawatir Gelombang Baru Pecandu Nikotin

Keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta pengawasan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan penelitian berkas perkara, kasus tersebut dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggelapan Pajak Pertambahan Nilai merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

"Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak," ujarnya.

Max menambahkan, DJP akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Melalui penegakan hukum yang konsisten, DJP berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru