SURABAYA – Persoalan pembuangan sampah rumah tangga berukuran besar atau bulky waste seperti kasur, sofa hingga lemari bekas menjadi sorotan dalam kegiatan reses Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, Anas Karno di RT 02 RW 02 Kutisari Utara, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (25/5/2026) malam.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ubah Skema Jalur Prestasi SPMB SMPN 2026, Nilai TKA Jadi Penentu
Keluhan warga mencuat karena masih banyak masyarakat yang kebingungan mencari lokasi pembuangan resmi untuk sampah berukuran besar. Di sisi lain, aturan larangan membuang sampah sembarangan kini semakin diperketat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ketua RT 02 RW 02 Kutisari Utara, Miswanto, mengatakan persoalan sampah besar kerap muncul usai kerja bakti lingkungan maupun renovasi rumah warga.
“Kadang warga punya kasur bekas, lemari rusak atau sofa lama bingung mau dibuang ke mana. Kalau dibuang sembarangan takut kena sanksi, tapi kalau harus buang sendiri juga tidak semua warga punya kendaraan,” ujar Miswanto.
Selain persoalan sampah, warga juga menyampaikan aspirasi terkait penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal untuk koperasi maupun paguyuban pinjaman warga.
Menanggapi hal tersebut, Anas Karno menegaskan persoalan sampah besar tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata. diperlukan sinergi antara pemerintah kota, kelurahan, kecamatan hingga lingkungan RT/RW agar persoalan itu tidak berlarut.
“Aspirasi warga ini harus dicarikan solusi bersama. Jangan sampai masyarakat bingung membuang kasur atau sofa bekas lalu akhirnya dibuang sembarangan karena tidak tahu tempatnya,” tutur Anas pada Warta Artik.id
Politisi Senior PDI Perjuangan Surabaya itu menjelaskan Pemkot Surabaya sebenarnya telah menyediakan sejumlah TPS khusus untuk menampung sampah non-domestik atau barang rumah tangga berukuran besar. Namun, sosialisasi kepada masyarakat dinilai masih perlu diperkuat.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Penataan Lapak Kurban, Anas Karno Minta Kelurahan Tak Pasif
Beberapa TPS yang melayani bulky waste di Surabaya Timur antara lain TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, dan TPS Tenggilis Utara. Sementara di Surabaya Barat tersedia di TPS Karangpoh, TPS Balongsari, dan TPS Kendung Makam.
Kemudian di Surabaya Pusat terdapat TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, dan TPS Bukit Barisan. Untuk Surabaya Selatan tersedia di TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, dan TPS Gayungsari YKP. Sedangkan di Surabaya Utara terdapat TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, dan TPS Benteng.
“Kami akan dorong agar pihak kelurahan dan kecamatan aktif menyampaikan informasi lokasi TPS khusus sampah besar kepada warga sampai tingkat RT dan RW. Jadi masyarakat tahu harus membuang ke mana,” tegasnya.
Tak hanya itu, Anas juga mendorong adanya koordinasi antara kelurahan, kecamatan dan dinas terkait guna menciptakan layanan pengangkutan sampah besar secara berkala di lingkungan warga.
“Kalau ada sistem pengangkutan terjadwal melalui koordinasi kelurahan dan kecamatan, tentu akan sangat membantu masyarakat dan mencegah munculnya titik pembuangan liar,” katanya.
Baca juga: Polemik Batas RW di Gayungan Mereda, DPRD Surabaya Tekankan Stabilitas Warga
Anas Karno Menambahkan, persoalan kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kenyamanan warga.
“Lingkungan bersih itu tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir memberi solusi, sementara masyarakat juga harus tertib menjaga kebersihan,” ungkapnya.
Di bidang ekonomi, Anas Karno memastikan aspirasi bantuan penguatan koperasi warga juga akan diperjuangkan agar dapat membantu kebutuhan masyarakat kecil di Kutisari Utara.
“Koperasi lingkungan ini penting untuk membantu perputaran ekonomi warga. Aspirasi seperti ini akan kami kawal agar mendapat perhatian pemerintah,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi