SURABAYA - Seluruh fraksi di DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi, Senin (11/5/2026).
Dukungan lintas fraksi ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat arah pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkeadilan. Pembahasan Raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk pendalaman materi.
Baca juga: Pansus BUMD DPRD Jatim Desak Pemprov Benahi Tata Kelola Perusahaan Daerah
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Ia menyebut kelompok disabilitas harus dipandang sebagai bagian utuh dari pembangunan daerah.
Menurut Cahyo, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk hidup mandiri dan berkontribusi dalam pembangunan. Karena itu, kebijakan daerah perlu berbasis pendekatan hak asasi manusia.
Ia juga menekankan perubahan cara pandang, dari sekadar penerima bantuan sosial menjadi subjek pembangunan. Penyandang disabilitas, katanya, memiliki potensi yang setara dalam berbagai sektor kehidupan.
Dalam pandangannya, masih banyak hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga akses layanan publik. Hambatan tersebut tidak hanya bersifat individual, tetapi juga struktural akibat lingkungan yang belum sepenuhnya aksesibel.
Cahyo menilai regulasi lama, yakni Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum terbaru. Terutama setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Cahyo Harjo:Solid di Usia 18 Tahun, Gerindra Surabaya Perkuat Barisan Kawal Kebijakan Pro Rakyat
Ia juga menyoroti pentingnya sistem data penyandang disabilitas yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut dinilai krusial untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan anggaran dapat dialokasikan secara efektif.
Di sektor pendidikan, ia mendorong penguatan pendidikan inklusif melalui penyediaan unit layanan disabilitas, peningkatan kompetensi guru, serta sarana belajar yang aksesibel. Sementara di bidang ketenagakerjaan, ia menekankan penerapan kuota kerja di sektor pemerintah maupun swasta.
“Dunia kerja harus memberi ruang yang adil, bukan hanya formalitas pemenuhan aturan,” ujar Cahyo.
Selain itu, ia menekankan pentingnya aksesibilitas di berbagai fasilitas publik, mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, layanan kesehatan, hingga transportasi dan layanan digital. Semua harus dirancang agar dapat diakses setara oleh penyandang disabilitas.
Baca juga: Heboh Temuan Sumur Mengandung Minyak di Bangkalan, DPRD Jatim Apresiasi Gerak Cepat ESDM
Ia juga mendukung penguatan Komisi Disabilitas Daerah sebagai wadah advokasi, pengawasan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses kebijakan publik.
Terkait pendanaan, Cahyo meminta agar program pro-disabilitas masuk dalam APBD dengan indikator yang jelas dan pengawasan yang ketat. Ia juga mendorong proses pembahasan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Jawa Timur yang maju adalah yang tidak meninggalkan warganya. Penyandang disabilitas harus mendapat ruang yang setara dalam seluruh aspek kehidupan,” pungkasnya. (red)
Editor : Fudai