DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Soal Penertiban PKL Harus Adil dan Solutif

Reporter : Fudai

SURABAYA - Terkait upaya Pemerintah Kota Surabaya mempercepat program revitalisasi pasar tradisional yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen mendapat tanggapan dari DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan pelaksanaan aturan daerah yang sudah lama berlaku. Dalam regulasi tersebut, aktivitas berjualan di pinggir jalan maupun trotoar memang dilarang.

Baca juga: CASBAR Surabaya Diprotes Warga, DPRD Minta Operasional Dihentikan Sementara

Menurutnya, Pemkot tidak boleh sekadar menertibkan. Pemerintah juga harus menyiapkan solusi dengan memindahkan pedagang ke dalam pasar sebagai lokasi berjualan yang semestinya.

Afif yang akrab disapa Gus Afif menjelaskan, penataan juga mencakup pasar tumpah yang kerap menggunakan badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum, sehingga diarahkan masuk ke area pasar resmi.

Untuk PKL, pemerintah disebut telah menyediakan tempat di pasar terdekat dari lokasi semula. Dengan begitu, para pedagang tetap bisa berjualan tanpa kehilangan sumber penghasilan.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada penertiban semata. Pemerintah kota, kata dia, berupaya menghadirkan solusi yang konkret bagi para pedagang.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya telah menggelar rapat internal bersama jajaran Pemkot. Mulai dari Asisten I, Bagian Perekonomian, Satpol PP, hingga camat dan lurah dilibatkan untuk merumuskan pola penataan yang tidak memicu gejolak sosial.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa penertiban harus dibarengi dengan kepastian tempat relokasi. Pedagang tidak boleh ditertibkan sebelum mendapatkan lokasi melalui proses pengundian atau penempatan.

Namun, jika pedagang yang sudah dijadwalkan tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan, maka penertiban tetap dilakukan. Pasalnya, berjualan di pinggir jalan tetap tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.

Afif menegaskan kembali bahwa aturan ini bukan hal baru. DPRD hanya memastikan pelaksanaannya tetap berpihak pada masyarakat kecil dengan pendekatan yang adil dan manusiawi.

Baca juga: Cak Yebe: May Day 2026, Asta Cita Harus Jadi Arah Kebijakan Ketenagakerjaan di Surabaya

Sementara itu, Pemkot Surabaya juga menargetkan revitalisasi sejumlah pasar lain. Di antaranya Pasar Kembang, Pasar Babakan, Pasar Wonokromo, dan Pasar Simo Gunung.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, pembenahan pasar dilakukan secara bertahap. Targetnya, wajah pasar tradisional menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman.

Pada 2026, sekitar 15 pasar ditargetkan selesai direvitalisasi.

Di sisi lain, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan pelanggaran aturan di pasar mulai berkurang setelah revitalisasi. Salah satunya praktik pemotongan unggas di dalam pasar yang kini sudah dihentikan.

Pedagang, lanjutnya, kini lebih patuh dengan menjual daging yang sudah diproses. Jumlah pedagang unggas sebelumnya sekitar 12 orang.

Baca juga: DPRD Surabaya Geser Strategi Kebijakan Penanganan Banjir ke Perawatan Drainase

Selain itu, kapasitas pasar juga meningkat. Dari sekitar 135 stan, kini bertambah menjadi 189 stan setelah revitalisasi.

Melalui percepatan ini, Pemkot berharap pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi rakyat. Tidak hanya itu, pasar juga diharapkan mampu tampil lebih modern, sehat, dan nyaman tanpa kehilangan fungsi sosialnya sebagai ruang interaksi warga. (red)

 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru