SURABAYA - Tahun ini, Pemkot Surabaya lewat Dinas Pendidikan (Dispendik) merombak aturan main jalur prestasi akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan utamanya ada pada indikator penilaian. Dulu, seleksi hanya melihat nilai rapor, tapi sekarang hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) ikut menentukan nasib siswa.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyebut skema baru ini memakai proporsi 60% nilai rapor dan 40% nilai TKA. Aturan ini merujuk pada arahan Kementerian Pendidikan untuk mengukur mutu sekolah secara lebih nyata.
Menurut Febri, angka 40% untuk TKA dianggap ideal. Pihaknya ingin memberikan motivasi sekaligus potret akurat soal kualitas pendidikan di Surabaya tanpa mengabaikan proses belajar harian siswa.
“Saat ini, TKA utama untuk jenjang SD dan SMP sudah beres.” tuturnya, Jumat (1/5).
Ia menyebut saat ini Dispendik masih mendata siswa yang absen karena sakit untuk diikutkan dalam tes susulan pada 11-19 Mei mendatang.
Untuk jenjang SMP, ada sekitar 60-an siswa yang bakal ikut tes susulan. Sementara untuk SD, datanya masih terus diperbarui agar semua anak punya kesempatan yang sama.
Meski ada tambahan syarat TKA, jalur masuk SPMB lainnya tidak berubah. Skema afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi tetap berlaku seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketua PGRI Surabaya, Agnes Warsiati, mendukung penuh porsi 60% untuk rapor. Baginya, rapor adalah cerminan perjuangan siswa selama bertahun-tahun di sekolah yang harus tetap dihargai lebih tinggi.
Agnes juga berharap hasil TKA nanti tidak hanya jadi syarat masuk sekolah, tapi juga bahan evaluasi bagi dinas untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan ke depan.
Editor : Fudai