DPRD Surabaya Geser Strategi Kebijakan Penanganan Banjir ke Perawatan Drainase

Reporter : Fudai
Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto (FOTO: Rudi)

SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mulai menggeser fokus kebijakan penanganan banjir.

Jika sebelumnya penanganan lebih menitikberatkan pada pembangunan fisik seperti peninggian jalan, ke depan pendekatan akan diarahkan pada pemeliharaan drainase secara berkelanjutan.

Baca juga: Budi Leksono Minta Prioritaskan Pedagang Lama Terkait Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh

Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan banjir dirancang untuk menjawab persoalan secara menyeluruh, dari level kota hingga lingkungan terkecil.

“Melalui pansus ini, kami ingin penanganan banjir dilakukan secara komprehensif. Semua lini, mulai OPD hingga kecamatan dan kelurahan, harus aktif dalam pengawasan dan perawatan drainase,” kata Achmad, Kamis (30/4/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, pembagian kewenangan akan diatur lebih tegas. Saluran di tingkat lingkungan akan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan, sementara drainase utama tetap ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut Achmad, wilayah tingkat bawah memiliki peran strategis karena lebih memahami kondisi lapangan, termasuk potensi penyumbatan yang kerap memicu genangan.

“Saluran lingkungan justru menjadi titik krusial. Kecamatan dan kelurahan yang paling tahu kondisi riil, termasuk sumbatan yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.

Ia menilai, selama ini pengawasan di kawasan permukiman padat, gang sempit, hingga titik rawan banjir belum berjalan optimal. Keterbatasan jangkauan OPD menjadi salah satu penyebab, sehingga peran aparatur wilayah perlu diperkuat, termasuk dalam penertiban bangunan liar yang menghambat aliran air.

Baca juga: Gantikan Adi Sutarwijono, Anas Karno Fokus Lanjutkan Program

Selain itu, pansus juga mengusulkan perubahan pola penganggaran. Selama ini, anggaran dinilai terlalu banyak terserap untuk proyek fisik, seperti peninggian jalan atau pembangunan saluran baru. Ke depan, DPRD mendorong agar alokasi lebih difokuskan pada perawatan rutin.

“Jangan hanya fokus pembangunan. Perawatan itu penting, karena faktanya belum lima tahun, genangan sudah muncul lagi,” tegasnya.

Pansus turut mendorong keterlibatan masyarakat melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), agar kebutuhan di lapangan bisa lebih terakomodasi dalam kebijakan anggaran.

Di sisi lain, penguatan satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan juga menjadi perhatian. Satgas tersebut diharapkan fokus pada pemeliharaan saluran serta penanganan sampah, tanpa dibebani tugas lain di luar fungsi utamanya.

Baca juga: Polemik Pembongkaran Toko Nam Memanas, Aliansi Minta Audiensi ke DPRD Surabaya

“Kami ingin ada aturan tegas. Satgas di kecamatan harus fokus pada pemeliharaan saluran dan kebersihan, tidak boleh dialihkan ke tugas lain,” tandas Achmad.

Ke depan, jumlah dan distribusi satgas akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). DPRD berharap langkah ini mampu membuat penanganan banjir di Surabaya lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (red)

 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru