SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk segera mengecek, memperbarui, sekaligus mengonfirmasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui laman resmi yang telah disediakan. Klik di sini
Upaya ini dilakukan agar data kependudukan tetap akurat sehingga warga tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.
Baca juga: Eri Cahyadi Minta Jadwal Pengangkutan Sampah Surabaya Diubah Malam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga April 2026 tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2026.
Ia menekankan pentingnya langkah tersebut agar status data dapat diverifikasi dan layanan tetap dapat digunakan.
“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi dan layanan tetap bisa diakses,” kata Eddy, Senin (13/4/2026).
Pemkot Surabaya juga membuka akses konfirmasi secara daring melalui laman resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan.
Baca juga: Patroli Gabungan Satpol PP Surabaya Berhasil Jaring 20 Pelaku Vandalisme
Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan publik yang sebelumnya terhambat akan kembali normal.
Selain itu, dalam rangka menjaga akurasi data serta penegakan kewajiban administratif dan sosial, Pemkot Surabaya melakukan penyesuaian terhadap status layanan bagi warga dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah warga yang tidak terdata dalam hasil survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.
“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” jelasnya.
Baca juga: SP1 Tetap Bergulir, Masa Depan Anak Warga Tambak Asri Dipertaruhkan
Kebijakan pembatasan ini berdampak pada sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu. Meski demikian, pembatasan tersebut tidak bersifat permanen. Warga tetap dapat melakukan pembaruan data kapan saja, baik secara online maupun melalui kantor kelurahan setempat.
Eddy menambahkan, validitas DTSEN menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam memastikan keakuratan data sangat dibutuhkan agar program pembangunan dapat berjalan efektif pada periode 2026 hingga 2027. (Mar)
Editor : Amar