JAKARTA - Persidangan perkara perdata antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski agenda pembuktian sempat tertunda, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memastikan telah menyiapkan langkah strategis, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci guna memperkuat dasar gugatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan pihak yang memiliki kedekatan serta pemahaman mendalam terhadap perkara tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Masih Ditahan, Kuasa Hukum Reza Gladys dan Fahmi Bachmid Angkat Bicara
"Saksi ini benar-benar relevan untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dalam sidang kali ini, Marulitua Sianturi mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan para saksi belum dapat hadir di ruang persidangan. Kondisi tersebut membuat pihak penggugat mengajukan penundaan agenda pemeriksaan saksi.
"Tadi di dalam persidangan kami menyampaikan bahwa untuk hari ini para saksi yang kami sudah persiapkan jauh-jauh hari itu, kami tidak bisa hadirkan hari ini karena ada persoalan-persoalan teknis yang memang mereka nggak bisa hadir hari ini," jelasnya.
Pihak Nikita Mirzani memutuskan hanya akan menghadirkan tiga saksi yang dinilai paling kompeten untuk mendukung poin-poin dalam materi gugatan.
Tim kuasa hukum juga tengah mematangkan keterangan saksi agar saling terhubung dan sejalan dengan dalil yang telah disusun sejak awal persidangan.
Baca juga: Sabiella Maris Kembali dengan Mini Showcase, Tampilkan 'Uneasy' sebagai Single Terbaru
"Ada beberapa materi-materi yang harus kami siapkan terlebih dahulu. Memperdalam keterangan saksi mereka yang dapat dihubungkan dan menguatkan dalil-dalil posita dan petitum kami yang kami bangun dalam konstruksi gugatan kami," pungkasnya.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari sengketa dana sebesar Rp 4 miliar. Pihak Reza Gladys mengklaim dana tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap dirinya, yang status pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani memilih jalur perdata dengan dalih adanya perjanjian yang menjadi dasar perpindahan dana tersebut. Melalui gugatan ini, ia berupaya membuktikan posisinya secara hukum.
Baca juga: Nikita Mirzani Kembali Gemparkan Publik Setelah Lolly Menunjukkan Perilaku Tantrum
Sementara itu, Reza Gladys menilai upaya hukum perdata tersebut tidak akan mengubah putusan pidana terkait dugaan pemerasan yang telah diputus oleh pengadilan tertinggi. (red)
Editor : Fudai