SURABAYA –Maraknya keberadaan bangunan liar di sejumlah titik kota yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan estetika hingga memperparah risiko banjir menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Baca juga: Ajeng Wira Wati Nilai Larangan Medsos Anak Jadi Langkah Preventif dan Literasi Digital Pemerintah
Menurut Aning, bangunan liar pada dasarnya merupakan bangunan yang berdiri tanpa izin resmi, baik izin mendirikan bangunan maupun perizinan lainnya. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memunculkan berbagai dampak negatif bagi tata kota.
“Bangunan liar itu kan bangunan yang tanpa izin. Selain melanggar aturan, keberadaannya juga berpotensi menimbulkan gangguan, baik dari sisi estetika kota maupun fungsi lingkungan. Apalagi jika berdiri di atas saluran air, itu bisa memicu banjir,” tuturnya pada Warta Artik.id Senin (16/03).
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 200 bangunan liar di Surabaya yang dinilai mengganggu sistem pengendalian banjir. Karena itu, Aning mendukung langkah pemerintah kota untuk melakukan penertiban secara bertahap demi memperbaiki tata kota.
Meski demikian, Srikandi Politisi PKS Surabaya itu menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Pemerintah kota perlu mengedepankan komunikasi yang empatik kepada masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Komunikasi yang empatik sangat penting. Harus ada penyadaran kepada masyarakat, sekaligus solusi terutama bagi warga miskin yang ber-KTP Surabaya. Jika memang mereka membutuhkan tempat tinggal, pemerintah harus mencarikan jalan keluar,” jelasnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Surabaya Dorong Efisiensi APBD Hadapi Ancaman Harga Minyak Dunia
Aning juga menyoroti adanya sejumlah bangunan, termasuk gudang, yang pemiliknya berasal dari luar Surabaya. Dalam kondisi seperti ini, penegakan aturan tetap harus dilakukan, namun tetap dengan pendekatan komunikasi yang baik.
“Aturan harus ditegakkan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kota. Tapi pendekatannya tetap harus simpatik agar tidak menimbulkan riak di masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Upaya Pemkot Surabaya untuk Cegah Penyaluran Zakat Tumpang Tindih
Lebih lanjut, ia menilai penertiban bangunan liar perlu dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah. Peran lurah dan camat dinilai sangat penting karena mereka yang paling memahami kondisi wilayah masing-masing.
“Kelurahan dan kecamatan yang paling tahu kondisi di lapangan. Karena itu lurah dan camat harus bergerak bersama OPD terkait agar penertiban berjalan efektif,” tegasnya.
Aning berharap Langkah-Langkah penataan tersebut menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (rda)
Editor : rudi