SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut akan tetap dilanjutkan meskipun sempat muncul usulan untuk menggabungkannya dengan Raperda Ketenagakerjaan.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot,Penertiban Bangunan Liar Harus Humanis dan Solutif
Menurut Abdul Malik, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai masukan anggota pansus terkait dua raperda yang sebelumnya sempat dibahas, yakni Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda Ketenagakerjaan.
“Memang ada masukan dari anggota pansus untuk menggabungkan dua raperda tersebut. Namun setelah didiskusikan, diputuskan bahwa Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya pada Warta Artik.id Senin(16/03).
Ia menjelaskan, untuk Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebenarnya sudah lebih dulu diparipurnakan dan bahkan telah memiliki payung kebijakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024.
Sementara itu,kata Malik, Raperda Ketenagakerjaan hingga kini belum memiliki peraturan wali kota sebagai turunan kebijakan. Bahkan karena proses pembahasannya cukup panjang, raperda tersebut saat ini telah dikeluarkan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).
“Karena pembahasannya terlalu lama, Raperda Ketenagakerjaan saat ini sudah di-drop dari Propemperda. Maka fokus yang akan kita lanjutkan adalah Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Abdul Malik menambahkan,, dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024 sebenarnya sudah diatur berbagai skema perlindungan bagi pekerja, baik penerima upah maupun non-penerima upah.
Baca juga: PDI Perjuangan Surabaya Dorong Efisiensi APBD Hadapi Ancaman Harga Minyak Dunia
Untuk pekerja penerima upah, pemerintah kota telah mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja non-penerima upah, seperti kelompok tani, nelayan, hingga pengemudi ojek online, juga telah masuk dalam skema perlindungan yang diatur dalam perwali tersebut.
“Kelompok tani, nelayan, hingga ojol sudah masuk dalam skema perlindungan. Itu semua sudah termuat dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2024,” ungkapnya.
Ke depan, berbagai ketentuan tersebut akan dirangkum dan diperkuat dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tengah dibahas oleh pansus.
Baca juga: PPP Surabaya Rajut Kebersamaan Dengan PCNU,Pererat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan
Politisi Muda PDI Perjuangan Surabaya itu berharap regulasi ini nantinya benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja di Surabaya, baik yang bekerja melalui perusahaan maupun secara mandiri.
“Harapannya seluruh masyarakat, baik penerima upah maupun non-penerima upah, memiliki hak perlindungan yang jelas. Sehingga jika terjadi insiden kerja, mereka sudah memiliki jaminan perlindungan sesuai regulasi yang berlaku,” tandas Abdul Malik.
Selanjutnya kata Malik, Adanya payung hukum yang kuat, keluarga atau ahli waris pekerja yang mengalami musibah tidak lagi harus menghadapi kesulitan ekonomi tanpa kepastian perlindungan.
“Dengan adanya regulasi ini, jika terjadi sesuatu pada pekerja, keluarga yang ditinggalkan sudah memiliki jaminan perlindungan dari negara,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi