SURABAYA – Legislator senior PDI Perjuangan Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa penutupan Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri bukanlah kebijakan baru.
Baca juga: Warga Gundih Curhat Bansos dan Keamanan, Budi Leksono Janji Kawal Hingga Terealisasi
Anggota Komisi B DPRD Surabaya itu menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota sejak lebih dari 15 tahun lalu. Artinya, seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Surabaya seharusnya sudah memahami kewajiban tersebut.
“Ini bukan sekadar edaran. Aturannya sudah lama ada dan sudah disosialisasikan. Semua pengusaha RHU pasti paham bahwa selama Ramadan sampai Idulfitri wajib tutup,” tegas Baktiono pada Warta Artik.id Jumat (13/02).
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pelanggaran.
Jika ada pengusaha yang nekat membuka tempat hiburan selama masa larangan, sanksi tegas siap menanti.
Baca juga: Buleks:Pasar Murah di Kelurahan Jepara Disambut Antusias Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
“Kalau bandel, ada sanksinya. Bahkan bisa sampai blacklist karena sudah ada dasar perda-nya. Ini aturan lama, hampir 20 tahun berjalan,” tuturnya.
Baktiono juga membuka peluang koordinasi lintas komisi untuk memastikan kesiapan menjelang Ramadan, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar pengawasan berjalan optimal.
Meski diakui akan ada potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) selama satu bulan, ia menilai kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap bulan suci tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Reses Azhar Kahfi Sosialisasikan Program Gen Z 47Milliar, Anak Muda Rentan Jadi prioritas
Sebagai mitra yang membidangi pendapatan, Komisi B juga mendorong sistem pengawasan berbasis digital bagi RHU. Menurut Baktiono, sistem online memungkinkan jumlah pengunjung dan transaksi terpantau secara real time, sehingga pajak dapat langsung terpotong dan masuk ke Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
“Kalau sistemnya sudah online dan transparan, pengawasan lebih mudah dan kebocoran bisa ditekan. Jadi selain taat aturan, kontribusi pajaknya juga jelas,” pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi