SURABAYA – Kisruh berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola kembali menyita perhatian DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota Surabaya harus berani mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan Bale Hinggil yang dinilai sarat persoalan dan berpotensi melanggar hukum.
Baca juga: Ratusan Warga Bale Hinggil “Disandera” Tanpa Listrik dan Air
Pemutusan akses listrik dan air yang dialami warga selama berbulan-bulan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan, alasan menjaga iklim investasi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak dasar warga.
“Jangan sampai pemerintah kota bersikap lunak hanya karena khawatir investor pergi. Kalau ada aturan yang dilanggar, kewajiban pemerintah adalah hadir dan bertindak,” tutur Cak YeBe sapaan akrabnya Pada Warta Artik.id Selasa (13/01/26).
Cak YeBe menekankan bahwa warga Bale Hinggil bukanlah penyewa atau penghuni bermasalah. Mereka merupakan pemilik unit yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembelian, namun justru mengalami perlakuan yang tidak layak.
“Unit sudah dibayar lunas. Secara hukum mereka adalah pemilik sah. Maka tidak ada alasan hak dasar mereka dicabut,” ungkapnya.
Ia menilai upaya warga yang terus memperjuangkan pemulihan layanan listrik dan air merupakan bentuk pembelaan diri yang sah. Ia menegaskan, sikap tersebut masih berada dalam koridor kewajaran.
“Siapa pun akan bereaksi jika hidup tanpa listrik dan air berbulan-bulan. Ini soal rasa keadilan, bukan soal pembangkangan,” imbuhnya.
legislator dari Partai Gerindra Surabaya itu juga menyoroti lambannya penanganan masalah yang membuat warga seolah dibiarkan berjalan sendiri menghadapi pengelola.
“Mereka berhadapan dengan sistem yang rumit. Dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian. Negara seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan justru membiarkan,” bebernya.
Baca juga: Pembatasan Gawai di Sekolah Dinilai Tepat, DPRD Surabaya Tekankan Peran Orang Tua
Cak YeBe turut mengkritik konsistensi kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum maksimal dalam menangani kasus nyata di lapangan.
“Satgas itu bukan sekadar simbol. Ketika ada persoalan konkret seperti ini, seharusnya bergerak cepat dan nyata,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut kasus Bale Hinggil sebagai potret persoalan klasik di sektor properti Surabaya. Banyak pengembang, katanya, memasarkan proyek dengan janji fasilitas dan prasarana yang pada akhirnya tidak pernah direalisasikan.
“Di awal dijanjikan fasilitas lengkap, PSU 30 persen. Setelah unit laku, janji itu menguap, bahkan lahannya dialihfungsikan,”katanya.
Baca juga: Ajeng Wira Wati Desak Pemkot Evaluasi Total RHU Usai Dugaan Pelecehan Anak di Black Owl Terungkap
Situasi tersebut, lanjut Cak YeBe, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pengembang nakal. Kendati demikian, ia menegaskan DPRD tidak akan mundur selangkah pun.Peran kami jelas, melindungi warga. Jika rekomendasi DPRD dianggap bermasalah, saya siap menanggung konsekuensinya secara pribadi.
Ia memastikan Komisi A tetap berdiri di sisi warga, apa pun risikonya.Kalau rekomendasi dijalankan, masalah selesai. Kalau diabaikan, gejolak itu konsekuensi dari ketidakadilan.
Menutup pernyataannya, Cak YeBe mengingatkan, persoalan Bale Hinggil bukan semata konflik administratif, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan.
“Ini soal keberpihakan. Jangan sampai Surabaya menjadi kota yang membiarkan warganya menderita karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Editor : rudi