SURABAYA – Konflik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengembang serta pengelola kembali mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026). Alih-alih menemukan titik terang, rapat justru menguak fakta pahit: ratusan penghuni telah hidup tanpa listrik dan air bersih selama lebih dari sembilan bulan.
Baca juga: Sudah Lunas, Hak Dasar Dicabut, DPRD Surabaya Desak Pemkot Tindak Tegas Pengelola Bale Hinggil
Ironisnya, forum resmi yang digelar untuk mencari solusi itu kembali “ompong”. Pengembang PT Tlatah Gema Anugrah dan pengelola PT Tata Kelola Sarana untuk kedua kalinya mangkir dari undangan DPRD, setelah sebelumnya juga absen dalam hearing 16 Desember 2025. Ketidakhadiran berulang ini memantik kekecewaan mendalam dari wakil rakyat maupun warga.
Christianto, perwakilan warga Bale Hinggil, menyampaikan kesaksian dengan nada getir di hadapan anggota Komisi A. Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi warga bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan telah mengarah pada praktik intimidatif.
“Ini bukan lagi soal salah paham. Kami melihat ada premanisme terselubung. Listrik dan air dimatikan bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami menolak diperas,” tegasnya.
Menurut Christianto, seluruh penghuni telah melunasi unit apartemen yang mereka beli. Namun hingga kini, Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat kepemilikan tak kunjung diterbitkan. Kondisi itu berdampak langsung pada terampasnya hak-hak dasar warga.
“Kami sudah bayar lunas, tapi hak paling mendasar justru dicabut. Listrik dan air dimatikan dengan alasan IPL, padahal AJB saja belum ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) masih menjadi tanggung jawab pengembang selama AJB belum diterbitkan.
“Kami bukan tidak mau bayar. Tapi hukum jelas menyebutkan kewajiban itu ada di pengembang. Yang terjadi justru pembiaran,” tandasnya.
Lebih dari 300 Penghuni Jadi Korban
Pemutusan layanan dasar tersebut, lanjut Christianto, tidak hanya menimpa segelintir orang. Sedikitnya 300 penghuni terdampak kebijakan sepihak itu. Ironisnya, layanan hanya dinikmati oleh warga yang bersedia membayar berbagai pungutan tambahan.
“Yang masih dapat listrik dan air itu karena mau ikut skema pemerasan. Mereka diminta bayar service charge, denda, bahkan PBB,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai fantastis.
“Kami mendapat data dari Bapenda, tunggakan PBB mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini angka besar, tapi Pemkot seolah tidak bergeming,” katanya.
Menutup kesaksiannya, Christianto melontarkan pernyataan keras.
“Kami hanya ingin hidup sebagai manusia merdeka. Jangan sampai Surabaya dikenal bukan sebagai Kota Pahlawan, tapi kota yang membiarkan premanisme terselubung lewat pemutusan listrik dan air,” ucapnya.
Baca juga: Pembatasan Gawai di Sekolah Dinilai Tepat, DPRD Surabaya Tekankan Peran Orang Tua
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau Cak Yebe, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas absennya pengembang dan pengelola.
“Kami menilai ketidakhadiran PT Tlatah Gema Anugrah dan PT Tata Kelola Sarana sebagai bentuk nyata tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan,” tegas Yona.
Ia menekankan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang juga gagal akibat ketidakhadiran pihak paling bertanggung jawab.
“OPD hadir lengkap, warga datang dengan harapan besar, tapi pengembang dan pengelola justru kembali mangkir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Meski hearing berlangsung tanpa kehadiran pengelola, Komisi A DPRD Surabaya tetap mengeluarkan rekomendasi tegas. DPRD memberikan ultimatum 14 hari kalender kepada pengembang dan pengelola untuk menuntaskan persoalan utama.
“Dalam waktu 14 hari, AJB harus diselesaikan, P3SRS dibentuk, dan yang paling penting, listrik serta air harus dihidupkan kembali,” tegas Yona.
Jika rekomendasi itu diabaikan, DPRD siap mendorong langkah keras.
“Rekomendasi kami jelas: penghentian operasional hingga pencabutan izin pengelolaan Apartemen Bale Hinggil,” katanya.
Baca juga: Ajeng Wira Wati Desak Pemkot Evaluasi Total RHU Usai Dugaan Pelecehan Anak di Black Owl Terungkap
Yona menegaskan bahwa konflik ini tak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga terpenuhi.
“Air dan listrik adalah hak dasar. Tidak boleh disandera oleh konflik antara pengembang dan penghuni,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum terbitnya AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai akar persoalan.
“Undang-undang posisinya lebih tinggi. P3SRS idealnya dibentuk setelah AJB terbit. Maka pintu masuk penyelesaian semua masalah adalah penyelesaian AJB,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain:
Koordinasi lintas OPD untuk penegakan sanksi terhadap pengembang dan pengelola
Kajian pembentukan panitia ad hoc P3SRS oleh Pemkot Surabaya
Koordinasi dengan PDAM Surya Sembada dan PLN UID Jatim untuk memastikan layanan dasar warga tetap terpenuhi
Seluruh rekomendasi tersebut berlaku hingga adanya putusan hukum tetap, seiring laporan pidana warga yang kini bergulir di Reskrimsus Polda Jawa Timur. (Rda)
Editor : rudi