SURABAYA — Upaya pengosongan rumah di Jalan Kepatihan VII No.1, Surabaya, berubah menjadi tragedi. Sugiono, salah satu penghuni rumah, meninggal dunia akibat serangan jantung di tengah proses eksekusi pada Selasa (11/11/2025) pagi. Suasana yang semula tegang seketika berubah menjadi duka mendalam.
Baca juga: Kasus Nenek Elina Jadi Cermin Sinergi yang Retak di Pucuk Kepemimpinan Kota Surabaya
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses eksekusi dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari sebuah ormas, bertindak atas permintaan seseorang yang mengklaim sebagai pemilik sah bangunan tersebut. Pihak pengklaim mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) tahun 1980.
Namun keluarga penghuni menyampaikan cerita berbeda. Mereka menegaskan bahwa rumah itu telah ditempati secara turun-temurun selama lebih dari 90 tahun, sejak 1939.
“Kami sudah tinggal di rumah itu sejak zaman kakek, awalnya menyewa dari Yayasan Versluis. Tiga generasi lahir dan besar di sana,” ujar salah satu anggota keluarga almarhum, Rabu (13/11/2025).
Ketegangan mulai mencuat ketika seorang yang mengaku ahli waris pemilik lama meminta keluarga mengosongkan rumah dengan janji uang kerohiman sebesar Rp10 juta. Keluarga mengaku proses yang disebut “kesepakatan” itu berlangsung dengan cara yang tidak fair.
Baca juga: Agus Mashuri Maknai Sumpah Arek Suroboyo, Wujud Persatuan Dan Keadilan Yang Beradab
“Tante kami diajak ke Polsek Bubutan dan diminta tanda tangan, padahal beliau tidak bisa baca tulis,” ungkap keluarga.
Puncak tragedi terjadi sekitar pukul 09.10 WIB. Sugiono, yang disebut mengalami tekanan psikis berat saat barang-barang keluarganya dikeluarkan paksa, tiba-tiba kolaps dan terkena serangan jantung. Ia sempat dilarikan ke RSUD Dr. M. Soewandhie, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Abdul Malik Dorong Wisata Surabaya Jadi Alternatif Aman di Tengah Cuaca Ekstrem
Keluarga juga menyesalkan minimnya kehadiran aparat setempat dalam melindungi mereka.
“RT, RW, kelurahan, sampai polsek tidak ada yang membantu. Kami dipaksa keluar tanpa putusan pengadilan,” tegas mereka.
Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut kemanusiaan, keadilan, dan dugaan eksekusi tanpa landasan hukum yang jelas. Keluarga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Editor : rudi