Ratusan Kades Lamongan Tolak MoU dengan AABJI karena Diminta Setoran

Reporter : Fudai

LAMONGAN - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) sepakat menolak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI).

Penolakan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa setiap desa diminta kontribusi hingga Rp500 ribu untuk menjalin kerja sama dengan aliansi tersebut.

Baca juga: Program MBG Tidak Lagi Bergizi, Apa Kata Bupati Lamongan Ketika Belasan Siswa Jadi Korban Keracunan

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pengurus harian PAPDESI dan AKD dari seluruh kecamatan di Lamongan digelar pada Rabu, 8 Oktober 2025, di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman, dan dihadiri pula oleh Kepala Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Zainul Muchid, serta Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Saptaya Nugraha Duta.

Menurut Supratman, berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 13 kecamatan di Lamongan telah mendapatkan permintaan MoU dari pihak AABJI. Namun, hingga saat ini seluruh desa belum menandatangani kesepakatan tersebut.

Dalam forum tersebut, setiap perwakilan kecamatan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terkait permintaan MoU.

Baca juga: Belasan Siswa SMA Negeri 2 Lamongan Keracunan Makanan Bergizi dari MBG

Setelah mendengarkan masukan satu per satu, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat menolak kerja sama dengan AABJI maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) lain di luar aliansi tersebut.

“Kesepakatan ini akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memastikan legalitas AABJI, apakah sudah berbadan hukum atau belum. Kami juga akan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH),” ujar Supratman.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat koordinasi akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh para kepala desa se-Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Siswa SMA Negeri 2 Lamongan Keracunan Makanan, Puluhan Dilarikan ke Rumah Sakit

Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan.

Sebelumnya, sempat beredar rekaman suara di media sosial yang diduga berisi percakapan antara anggota AABJI Lamongan dengan seorang kepala desa. Dalam rekaman itu disebutkan, beberapa kecamatan seperti Pucuk, Sekaran, Modo, Kembangbahu, dan Babat, serta sejumlah desa di Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo, dikabarkan bersedia menandatangani MoU dengan kontribusi awal Rp500 ribu per desa. (red)

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru