Akhirnya Dicabut! Aturan Batas 3 KK Satu Alamat di Surabaya Direvisi

Reporter : rudi
Ketua komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus widyatmoko. (Doc.YeBe)

SURABAYA – Angin segar datang bagi warga Surabaya, khususnya dari kawasan Simolawang. Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang selama ini membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

 

Baca juga: Cak YeBe: Ketika Merah Putih Direbut, Bukan Diberi, Teatrikal Perobekan Bendera di Hotel Majapahit

Keputusan penting ini diambil usai rapat dengar pendapat antara Komisi A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta warga terdampak di ruang rapat DPRD Surabaya, Selasa (23/09). Kesepakatan pun telah dituangkan secara resmi dalam notulensi rapat.

 

“Kami sepakat merekomendasikan pencabutan SE tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Mohammad Saifuddin, anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat.

Menurutnya, surat edaran tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum yang mengikat karena hanya bersifat internal. Sebagai gantinya, Komisi A meminta agar Pemkot segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih kuat secara yuridis.

 

“Penyusunan perda ini penting agar aturan ke depan lebih jelas dan tidak merugikan warga,” lanjut Saifuddin.

 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Edi Christijanto, dikabarkan telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan raperda tersebut pada bulan Oktober 2025.

Raperda ini akan memuat regulasi lengkap tentang administrasi kependudukan, termasuk soal layanan pecah KK yang selama ini menuai polemik.

 

“Dengan adanya perda, pemerintah punya dasar hukum yang kuat. Tidak hanya lewat surat edaran yang tidak mengikat,” tegas Saifuddin.

 

Langkah ini disambut baik oleh anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi. Ia menyebut pencabutan SE sebagai kabar baik bagi warga yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena terkendala aturan pembatasan.

 

Baca juga: Asap Pabrik Bikin Warga Sesak, DPRD Surabaya Ultimatum PT. SJL

“Alhamdulillah, akhirnya terang benderang. SE yang selama ini dianggap membatasi hak warga, kini resmi direkomendasikan untuk dicabut,” ujarnya.

Azhar juga menyoroti pentingnya menyusun regulasi yang peka terhadap kondisi sosial Surabaya, seperti bonus demografi dan karakteristik wilayah yang beragam. Ia optimistis Dispendukcapil di bawah kepemimpinan Edi Christijanto mampu menuntaskan masalah ini.

 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko alias Cak Yebe, menegaskan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi warga dan mempertimbangkan masukan dari Pemkot.

“Komisi A secara resmi memberikan rekomendasi pencabutan SE, dan akan mendampingi proses penyusunan perda baru agar lebih partisipatif,” tegasnya.

 

Berikut adalah hasil kesepakatan resmi yang tercantum dalam resume rapat Komisi A:

 

Baca juga: Kampung Pancasila Dikebut Tanpa Persiapan, DPRD Tidak Dilibatkan, LUCU!!

1. Pencabutan SE Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK.

2. Pemkot diminta segera menyusun Raperda atau Perwali tentang administrasi kependudukan, termasuk klausul pengecualian untuk layanan pecah KK.

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal untuk dokumen seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KK, baik de jure maupun de facto.

4. DPRD Surabaya, khususnya Komisi A, akan dilibatkan aktif dalam pembahasan kebijakan kependudukan ke depan.

 

Cak Yebe berharap langkah ini menjadi solusi jangka panjang atas persoalan kependudukan yang selama ini meresahkan banyak pihak.

“Melalui perda, semua akan jadi lebih jelas. Tidak ada lagi aturan yang membingungkan, dan warga akan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (Rda) 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru