SURABAYA – Komitmen menuju birokrasi bersih di Kota Pahlawan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dan progresif dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Baca juga: Semarakkan HJKS 2026, Pemkot Surabaya-Bank Jatim Tebar Tiket Wisata Rp733
“AMI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perwali Anti Gratifikasi ini. Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen nyata untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari praktik menyimpang,” tegas Baihaki, Rabu (03/09).
Baca juga: Cak Yebe: May Day 2026, Asta Cita Harus Jadi Arah Kebijakan Ketenagakerjaan di Surabaya
Menurut Baihaki, aturan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat. Warga tak lagi dibayangi kewajiban memberi "uang terima kasih" atau bentuk gratifikasi lainnya saat mengakses layanan publik.
“Perwali ini memberi kepastian hukum. Warga tak perlu merasa takut atau sungkan karena semuanya sudah diatur. Inilah bentuk pelayanan publik yang seharusnya, bersih dan berintegritas,” lanjutnya.
Baca juga: Dispendik Surabaya Ubah Porsi Penilaian SPMB Jalur Prestasi Pakai Nilai TKA dan Rapor
Tidak hanya memberikan dukungan moral, AMI menyatakan siap berada di garis depan dalam pengawasan sosial. Organisasi ini berkomitmen aktif mendorong masyarakat untuk turut melaporkan bila menemukan indikasi gratifikasi. (Rda)
Editor : rudi