Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 akan Cair Minggu Depan

Reporter : Fudai

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Besaran THR dan Gaji ke-13

Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian tunjangan mengikuti skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.

Jadwal Pencairan

Presiden mengungkapkan bahwa pencairan THR bagi aparatur negara akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden.

Baca juga: Bertemu CEO PT GoTo dan Grab, Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Upaya Pemerintah dalam Mendukung Masyarakat

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi peningkatan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lainnya, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
  • Pengurangan tarif tol dan transportasi selama periode mudik Lebaran.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.

Apresiasi untuk Jajaran Pemerintah

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun mereka bertugas,” pungkasnya.

Baca juga: Alokasi THR untuk ASN Capai Rp 50 Triliun, Cair Seminggu Sebelum Lebaran

Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru