SURABAYA | ARTIK.ID - Usai Sidang Pansus RTRW di Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Kamis (16/8), Politisi PDI Perjuangan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menyampaikan keprihatinannya kepada wartawan, terkait Rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di sepanjang Pantai Kenjeran, yang sebelumnya telah disetujui oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Saat ditanya apakah proyek tersebut masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, Abdul Ghoni menjelaskan bahwa meskipun PSN ini dapat mengganggu tata ruang, proyek tersebut tidak termasuk dalam RTRW karena Proyek Strategis Nasional ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Jika PSN Harus Terjadi, Maka Sistem Drainase Surabaya Harus Ditata Ulang, Itu Kata Pakar dari ITS
"Masalah RTRW tidak berkaitan langsung dengan PSN karena hal tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Surabaya," ujar Abdul Ghoni.
Ia menambahkan bahwa PSN ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, sebab segala yang berkaitan dengan tata ruang wilayah nanti harus menyesuaikan berdasarkan mekanisme dari pemerintah pusat, sedangkan PSN tersebut tidak ada dalam RTRW.
"Pemerintah Kota Surabaya, dam Provinsi hanya akan dimintai pertimbangan," tambahnya.
Jika dalam pertimbangannya muncul berbagai permasalahan, baru itu akan menjadi atensi pemerintah pusat.
Menurut Abdul Ghoni, pelaksanaan PSN di Kenjeran perlu perhatian dengan seksama, karena jika dilaksanakan, akan membutuhkan penyesuaian dengan konsep tata ruang yang ada saat ini.
"Oleh karena itu, prosesnya tidak boleh sembarangan. Harus dikaji secara menyeluruh. Mungkin bisa ditanyakan ke Komisi A, yang menyetujui Kajian dari PT Granting Jaya itu, menurut saya kajiannya masih prematur," tegas Ghoni.
Baca juga: Kompleksitas dan Dampak Reklamasi Pantai Kenjeran, Abdul Ghoni Mukhlas Niam Minta PSN Dihentikan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. Menurutnya, jika kajian proyek PSN itu sudah matang, pasti akan masuk ke Kota Surabaya.
“Memang untuk batasan wilayah kita di darat, tapi apa nanti pulau buatan itu bukan suatu daratan, apa dia akan menjadi kota sendiri atau kabupaten sendiri?,” tutur Baktiono.
Jika PSN tersebut masuk ke Kota Surabaya, harus ada perencanaan yang masuk dalam RTRW Surabaya. Sebab jika luasnya mencapai 1.000 hektar, setidaknya akan mencakup dua kecamatan, dan akan ada berapa kelurahan serta jalan baru yang perlu dibangun.
"Oleh karena itu, penetapannya harus melalui Panitia Khusus RTRW di Kota Surabaya. Contoh saat penamaan jalan di MERR, usulannya diajukan melalui Panitia Khusus DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota," jelas Baktiono.
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Tolak PSN Kenjeran, Tempuh Jalur Politik ke DPRD Jatim dan DPR RI
Baktiono menegaskan bahwa PSN tersebut pasti akan membuat kecamatan, kelurahan, dan jalan-jalan baru, sehingga harus melalui DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya, kecuali jika proyek tersebut membentuk wilayah baru yang terpisah dari Surabaya.
Ia menegaskan bahwa PSN seharusnya melibatkan BRIN dan Bappenas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
"Kita juga tahu bahwa pembangunan pulau buatan ini belum memiliki kajian atau studi kelayakan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jangan sampai Bappenas dan BRIN hanya menjadi sekadar ornamen pemerintah," pungkas Baktiono. (diy)
Editor : Fudai