JAKARTA | ARTIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet yang diduga digunakan untuk judi online, khususnya dari dan ke Kamboja dan Kota Davao di Filipina.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Baca juga: Judi Online di Indonesia Jadi Proksi Hancurkan Mental Bangsa, 3,2 Juta Orang Terlilit Hutang
Kominfo menargetkan pemutusan akses tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.
Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Terdapat tiga permintaan Kominfo yang ditujukan untuk para NAP sebagai berikut:
1. Pemutusan akses internet
Jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina akan diputus.
2. Evaluasi:
Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dipulihkan kembali jika situasi telah kondusif.
3. Pelaporan
NAP diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya kepada Kominfo.
Mekanisme Pemblokiran Judi Online.
Kominfo menggunakan tiga mekanisme untuk memblokir situs dan konten judi online:
Baca juga: Para Pelaku Trading Net89 yang Terdiri dari 8 Orang Resmi Jadi Tersangka
1. Sistem Automatic Identification System (AIS)
Sistem ini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi situs judi online secara otomatis.
2. Patroli Siber
Tim khusus Kominfo memantau internet secara langsung untuk mencari situs judi online.
3. Laporan Masyarakat
Masyarakat dapat melaporkan situs judi online kepada Kominfo.
Baca juga: Sapu Bersih Judi Online di Lampung Tengah, 13 Pelaku Diringkus
Kominfo terus berkomitmen untuk memerangi judi online dan melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatifnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan kementerian telah memblokir 2,1 juta situs.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online. Salah satunya menggunakan sistem automatic identification system (AIS).
Sistem tersebut menggunakan Artificial Intelligence (AI). Usman menjelaskan banyak identifikasi menggunakan mekanisme ini. Selain itu juga ada yang menggunakan patroli siber. Beda dengan sistem sebelumnya, ini melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.
"Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini," jelas Usman.
"Kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," pungkasnya. (*)
Editor : Fudai