Judi Online di Indonesia Jadi Proksi Hancurkan Mental Bangsa, 3,2 Juta Orang Terlilit Hutang

SURABAYA | ARTIK.ID - Judi online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan bentuk serangan siber yang dapat merusak integritas sebuah bangsa. Melalui platform digital yang canggih.

Para pelaku kejahatan siber dapat mengakses data pribadi dan keuangan pengguna tanpa disadari, serta memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya termasuk politik.

Baca Juga: Kominfo Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja dan Davao Filipina

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R Mohammad Ali beserta jajaran saat di temui media di Surabaya, Minggu (30/06/2024), menyatakan siap membantu pemerintah dalam hal ini pihak Menkominfo Budi Arie menuju Indonesia bersihkan judi online

"Keberadaan judi online telah menciptakan perputaran uang yang sangat besar di Indonesia. Pada tahun 2023, perputaran uang dari judi online mencapai Rp 327 triliun, dan pada kuartal pertama tahun 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2017, di mana perputaran uang hanya sebesar Rp 2 triliun", ujarnya.

Dampak Sosial.

Kasus-kasus tragis akibat judi online telah mencuat, termasuk bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, dan penggelapan.

"Misalnya, seorang oknum anggota TNI bunuh diri karena terlilit utang judi online, sementara seorang karyawan di Banten membobol brankas bank senilai Rp 6,1 miliar untuk judi online. Kasus kekerasan dalam rumah tangga juga terjadi, seperti kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya karena kecanduan judi online", tambahnya.

M. Ali menjelaskan, penggelapan juga marak, seperti kasus karyawan yang menggadaikan aset perusahaan untuk membiayai judi online. Kasus-kasus ini menyoroti betapa berbahayanya dampak judi online terhadap kehidupan individu dan masyarakat luas.

Baca Juga: Para Pelaku Trading Net89 yang Terdiri dari 8 Orang Resmi Jadi Tersangka

Judi Online Mengancam sekitar 3,2 juta orang Orang Indonesia.

Aktivitas judi online juga dapat menjerumuskan individu ke dalam jeratan hutang dan masalah kesehatan mental. Dengan sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, mayoritas dari mereka bermain dengan nominal di bawah Rp 100 ribu, yang mencakup ibu rumah tangga, pelajar, dan pegawai golongan rendah.

"Keterlibatan dalam judi ini sering kali disertai dengan kecanduan yang merusak produktivitas dan stabilitas ekonomi keluarga", tambahnya.

Judi Online adalah ancaman nyata bagi visi Indonesia Emas 2045. Manipulasi Judi Online  merusak mimpi dan harapan  Indonesia menjadi negara maju. Judi Online tidak hanya  merusak ekonomi rakyat tapi juga daya tahan kita sebagai bangsa.

Baca Juga: Sapu Bersih Judi Online di Lampung Tengah, 13 Pelaku Diringkus

"Judi online juga membawa risiko terjebak dalam pinjaman online ilegal. Para pelaku judi yang terjebak hutang sering kali mencari jalan pintas dengan meminjam uang dari penyedia pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan, hal ini memperparah situasi ekonomi mereka dan dapat berujung pada masalah hukum dan sosial yang lebih serius", ucap M. Ali.

Selain itu, platform judi online tidak memiliki sistem keamanan yang memadai, sehingga data pribadi dan finansial pengguna dapat dengan mudah dicuri dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Kebocoran data ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat mengancam keamanan nasional jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah," tandas M. Ali. (*)

Editor : Fudai