Pelaku Penagih Utang di Surabaya Ditangkap Polisi Lantaran Memukul Korban

SURABAYA | ARTIK ID - Seorang pria berinisial IS (46) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, DEV (34), di Jalan Gembong, Surabaya.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Selasa (5/12) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang dan ponsel yang dibawa oleh adik korban.

Baca Juga: Gerakan Aspirasi Surabaya(GAS) Prihatin dengan Taman Tak Terawat dan Parkir Liar di Surabaya

"Pelaku yang membawa senjata tajam jenis clurit sempat cekcok mulut dengan orang tua korban," kata Kompol Bayu.

Melihat orang tuanya diperlakukan secara kasar, korban pun merasa tidak terima dan terjadi cekcok mulut dengan pelaku.

Namun, pelaku yang sudah emosi justru memukul korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.

Baca Juga: QA Space Sukses Hadirkan Instalasi Seni Outdoor Pertama di Fairway Nine Mall Surabaya

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Kompol Bayu Halim mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 November lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Baca Juga: Kampanye Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa Syuting Video Klip Bersama Dewa 19

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga buah senjata tajam jenis clurit dari pelaku. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(ara)

Editor : Fuart