SURABAYA | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan hingga Senin (13/11/2023) sudah ada 33 kabupaten dan kota yang telah menandatangani Surat Hibah Daerah (SHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota KPU Jatim, Miftahur Rozaq, mengatakan, dua kabupaten dan kota yang menandatangani SHP pada Senin adalah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Blitar. Sebelumnya, pada Sabtu (11/11/2023), Kabupaten Banyuwangi juga telah menandatangani SHP.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Siap Tampil Pertama pada Debat Pilgub Jatim 18 Oktober 2024
"Penandatanganan SHP di Kabupaten Gresik dilakukan pada pagi tadi, dan di Kabupaten Blitar pada siang hari ini," kata Miftahur Rozaq.
Dengan demikian, total sebanyak 33 KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur telah menandatangani SHP Pilkada 2024. Sisanya, masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Adapun lima kabupaten dan kota yang belum menandatangani SHP adalah Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Lumajang.
Berikut ini daftar kabupaten dan kota di Jawa Timur yang telah menandatangani SHP Pilkada 2024:
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Probolinggo
Kota Madiun
Kabupaten Jombang
Kabupaten Sidoarjo
Kota Batu
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kabupaten Madiun
Kabupaten Pamekasan
Kota Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Baca Juga: Khofifah dan Emil Rampungkan Tes Kesehatan Mental, Siap Lanjutkan Pencalonan Pilgub Jatim
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Sampang
Kabupaten Jember
Kabupaten Ngawi
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Malang
Kabupaten Tuban
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa dan Emil Resmi Mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Gresik
Kabupaten Blitar
SHP merupakan perjanjian antara KPU dan pemerintah daerah untuk memberikan hibah dana kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada.
Dana hibah tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pilkada, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada tersebut akan diikuti oleh 271 daerah, termasuk 34 provinsi, 98 kabupaten, 291 kota, dan 270 kecamatan.
(diy)
Editor : Fuart