JAKARTA | ARTIK.ID - Surat kabar Jerusalem Post melaporkan, negara-negara Arab mungkin akan mencoba meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikan terhadap Israel atas kematian warga sipil di Palestina.
Menurut surat kabar tersebut, seiring dengan meluasnya konflik, akan ada peningkatan tuntutan dari komunitas hak asasi manusia dan banyak negara Arab atas kesalahan atas begitu banyak kematian warga sipil Palestina.
Baca Juga: Hamas dan Israel Berupaya Perpanjang Gencatan Senjata 4 Hari Lagi
Artinya, ICC mungkin akan meluncurkan penyelidikan terhadap Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Sementara itu, surat kabar tersebut mencatat bahwa Presiden AS Joe Biden dan para pemimpin Eropa mendukung Israel karena kejahatan yang dilakukan oleh pejuang Hamas dan pembunuhan mereka terhadap warga sipil Israel.
Fakta ini dapat berdampak pada Jaksa ICC Karim Khan dan pengadilan karena negara-negara UE membayar sebagian besar anggarannya. Jerusalem Post juga mengatakan bahwa ICC bergerak dengan kecepatan lambat di masa lalu.
Konflik Israel-Palestina kembali meningkat pada tahun 2014 tetapi "ICC bahkan tidak memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kriminal terhadap Israel dan Hamas hingga hampir tujuh tahun kemudian pada bulan Maret 2021.
Khan kebanyakan mengabaikan konflik Israel-Palestina di depan umum selama dua tahun pertamanya menjabat.
Baca Juga: Indonesia Boikot McDonald's dan Starbucks Karena Terafiliasi dengan Israel
Dia memperhatikan arah politik mengenai negara-negara anggota utama ICC yang menganggap waktunya harus dihabiskan. Ini adalah salah satu alasan dia menjauhi konflik Israel-Palestina sampai sekarang.
Surat kabar tersebut mengatakan bahwa operasi darat di Gaza dan lebih banyak korban sipil dapat melemahkan dukungan internasional terhadap Israel.
“Jika hasil akhir menunjukkan 5, 10, atau 20 kali lebih banyak warga sipil Palestina yang tewas dibandingkan warga Israel, UE, atau cukup banyak, mungkin akan mendukung Khan untuk mengambil pendekatan ‘penyeimbangan’, dengan mengejar kedua belah pihak,” demikian kesimpulan Jerusalem Post.
Baca Juga: Data Terakhir, Korban Tewas Akibat Serangan Brutal Israel di Gaza Mencapai 11.470
Jaksa ICC mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada 12 Oktober bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh militan Hamas di Israel dan warga Israel di Jalur Gaza, meskipun Israel bukan negara anggota.
Jerusalem Post juga mengungkap, pengadilan tersebut telah melakukan penyelidikan yang sedang berlangsung di wilayah Palestina mengenai kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di sana sejak tahun 2021.
(red)
Editor : Fuart