Pelaku Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi Berkat Postingan Facebook

TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Seorang pria berinisial WP (35) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik PA (18) di Tulungagung.

Menurut keterangan Kapolsek Karangrejo Iptu Nenny Sasongko, pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan korban di atas meja saat korban sedang sibuk melayani pelanggan.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Pantai Kapolres Tulungagung Cup 2024, Jatim 1 Berhasil Meraih Juara

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AG 3687 RCY beserta STNK yang ada di dalam jok.

Beruntung, postingan korban dilihat oleh saksi lain bernama Afrizal asal Blitar. Saksi ini mendapat pesan dari pelaku yang menawarkan sepeda motor yang sama dengan milik korban. Saksi kemudian menghubungi korban dan memberitahu tentang penawaran pelaku.

Pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Saksi Afrizal berpura pura berminat dan akan membeli sepeda motor tersebut. Saksi memancing pelaku untuk datang di SPBU Talun, Blitar.

"Sesuai dengan kesepakatan, pelaku datang membawa motor tersebut. Setelah pelaku menunjukkan sepeda motor tersebut kemudian saksi meminta kunci dan STNKnya. Dengan alasan ingin mengambil uang, saksi membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Talun Blitar. Tentunya tanpa sepengetahuan pelaku," paparnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Motor dan Mobil Adu Depan, Korban Tewas di TKP

Saksi langsung menjelaskan kejadian tersebut dan meminta bantuan kepada anggota Polsek Talun untuk menangkap pelaku yang tengah menunggu di SPBU tersebut. Pelaku yang disergap, tidak dapat kabur dan langsung dibawa ke Polsek Talun.

Pelaku yang berasal dari Dusun Doropayung, Desa Doroampel, Tulungagung ini tinggal di Desa Beji, Boyolangu. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 11 Oktober 2023, di pekarangan rumah korban yang berada di Dusun Karangrsono, Desa Sukowiyono, Tulungagung.

"Selanjutnya, anggota Polsek Talun menghubungi kami (Polsek Karangrejo). Tanpa menunggu waktu, anggota kami langsung bergegas ke Polsek Talun untuk membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Karangrejo," tandasnya.

Baca Juga: Sekretaris Dinas Pendidikan Anggap Baper Orang Tua yang Laporkan Kasus Bullying ke kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan penahanan di Rumah tahanan Polsek Karangrejo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(ara)

Editor : Fuart