JAKARTA | ARTIK.ID - Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya mengatakan, temuan awal pengkajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dikantongi.
Adapun temuan awal tersebut berupa penyimpangan dan persoalan akhlak yang terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Pemerintah Gigit Panji Gumilang dengan Kasus Pencucian Uang
Pondok Pesantren Al-Zaytun sendiri merupakan sebuah pesantren yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 1996 dan diresmikan oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999.
Pesantren ini memiliki luas lahan sekitar 1.200 hektar dan kapasitas masjid yang mencapai 100.000 orang. Pesantren ini juga menyelenggarakan pendidikan formal dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi dengan sistem pendidikan satu pipa.
Namun, pesantren ini juga kerap menuai kontroversi karena dugaan ajaran sesat dan pelanggaran norma agama yang dilakukan oleh para pengelola dan santrinya.
Beberapa kasus yang pernah mencuat antara lain adalah salat Idul Fitri dengan menggabungkan pria dan wanita dalam satu saf, penggunaan simbol-simbol yang mirip dengan Freemasonry, dan penolakan terhadap vaksinasi Covid-19.
MUI sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah ini secara hukum dan keagamaan.
Baca Juga: Panji Gumilang Akan Diproses atas Penyelewengan Kekayaan, Mahfud MD yang Bilang
"Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal," ujar Utang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/06/2023).
Namun, kata Utang, temuan-temuan tersebut masih temuan tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis seara mendalam.
Utang juga tidak menjelaskan secara rinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud.
Baca Juga: Wali Santri Al-Zaitun dan Pendiri Negara Islam Indonesia Saling Lapor Bareskrim
Dia hanya menyebut MUI sudah bersurat ke Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi untuk kedua kalinya. Karena permintaan klarifikasi pertama ditolak oleh pihak Al-Zaytun.
(diy)
Editor : Fuart