JAKARTA | ARTIK.ID - Di balik hutang Negara pada Jusuf Hamka yang belakangan ini menjadi viral dan serius, lebih-lebih usai pernyataan Mahfud MD yang mengaku telah ditunjuk Presiden untuk segera mengatasi pembayaran hutang Negara terkait kasus tersebut.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali buka suara terkait, Jusuf Hamka, yang menagih hutang atas PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Baca Juga: DJP Temukan Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Pegawai Pajak
"Kewajiban pemerintah untuk membayarkan hutang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan saya menghormati putusan tersebut," kata Sri Mulyani.
Akan tetapi, Sri Mulyani mengatakan, bahwa bendahara negara perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran hutang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebagai informasi, CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978. Selain itu, Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang merupakan bank ditempatkannya dana deposito CMNP juga terafiliasi dengan Tutut.
"Kita menghormati tetapi di satu sisi berbagai proses hukum, juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/06/2023), dikutip dari kompas.
Sri Mulyani memaparkan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan hutang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998.
Baca Juga: Inul Daratista Kejutkan Publik dengan Rencana Pensiun dari Dunia Dangdut
Dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah. Namun ada ironi di balik aksi penyelamatan bank-bank swasta pada krisis 1998.
"Ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.
Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran hutang terhadap CMNP.
"Mari kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," ucapnya Sri Mulyani .
Baca Juga: Inul Daratista Kejutkan Publik dengan Rencana Pensiun dari Dunia Dangdut
Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 lalu disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung memutuskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.
(diy)
Editor : Fuart