SEMARANG | ARTIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan desa anti korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri di lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Banyuwangi Melepas Ekspor Produk Sarden Senilai 2,2 Juta USD ke Jerman
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat. Selain Ketua KPK Firli Bahuri, hadir pula Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta sejumlah kepala daerah yang desanya terpilih menjadi desa percontohan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa program ini sebagai upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa. Dimana pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke desa-desa.
“Oleh karena itu, jangan sampai perilaku korupsi ini terjadi di desa. Karena perilaku korup ini akan menghambat pembangunan nasional. Dimana semuanya bisa dimulai dari desa,” tegas Firli Bahuri.
Baca Juga: Dukung Pariwisata Banyuwangi, BI Terbitkan Buku Budaya Osing
Penetapan sebagai percontohan desa anti korupsi bukan sekadar ditunjuk begitu saja. Namun, melalui proses penilaian yang cukup panjang. Sejak Februari lalu, telah dilakukan observasi pada desa-desa yang didaftarkan ke KPK. Desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria dilakukan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian. Selanjutnya, desa-desa tersebut dilakukan penilaian oleh tim independen yang berasal dari sejumlah kalangan.
“Dari penilaian yang dilakukan, terpilih sepuluh desa yang memiliki nilai istimewa sehingga ditetapkan sebagai desa percontohan. Desa Sukojati termasuk yang istimewa dengan nilai 93,25 yang ada diurutan keempat,” papar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Baca Juga: Banyuwangi Banjir di Tiga Wilayah, Pemkab Bagikan Ribuan Makanan Gratis
Sembilan desa lainnya adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran
(ara)
Editor : Fuart