SURABAYA | ARTIK.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela, baru-baru ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, dikonfirmasi Sabtu (05/11/2022), mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR (23)
Baca Juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel
Dikatakan AKBP Mirzal, MR merupakan warga Simokerto Surabaya dan, saat dilakukan penangkapan MR tidak memberikan perlawanan.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB," ujar Mirzal.
Menurut AKBP Mirzal, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu empat pelaku lainnya, yakni SB, SA, AM dan HN, mereka telah ditetapkan sebagai DPO.
"Saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, tepatnya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB," paparnya.
Baca Juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel
AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya," Imbuh AKBP Mirzal.
Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Wiyung Ringkus Pelaku Curanmor Warkop Surabaya
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ara)
Editor : Fuart