Jambret HP yang Beraksi di Jalan Ngemplak Surabaya Diringkus Polisi

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Aksi Cepat Tanggap Reskrim Polsek Genteng merespond laporan masyarakat membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku jambret Selasa malam, 01 Nopember 2022. Pukul 21.00 WIB.

Berawal dari korban (sebut namanya MAWAR) sepulang kerja sekira pukul 20.45 WIB, di Jalan Kapas krampung Surabaya, mengendarai sepeda motor miliknya sambil menggunakan handphone, rupanya hal itu cukup mengundang para pelaku untuk beraksi.

Baca Juga: Elpiji Meledak di Jalan Peneleh, Kompol Andhika Kunjungi Korban

Kedua pelaku yakni SM dan AMD mengikuti korban yang tanpa disadari korban, dengan mengendarai sepera motor Honda Beat berupaya memepet Mawar.

Dikatakan Kapolsek Genteng AKP Andhika M. Lubis S.I.K, Jumat (04/11/2022), AMD yang bertindak sebagai eksekutor langsung merampas handphone milik korban dari arah kiri di Jalan Ngemplak Surabaya dan langsung tancap gas ke arah samping Grand City dekat Guneng Pojok.

"Mawar berteriak sehingga mengundang perhatian pengemudi yang kemudian ikut membantu mengejar pelaku," ujar Aipda Yudi.

Baca Juga: Elpiji Meledak di Jalan Peneleh, Kompol Andhika Kunjungi Korban

Nahas dalam pengejaran di aksi ke 10 nya kali ini. yakni di Jalan Gubeng Pojok samping Grand City korban dan pelaku terjatuh bersama kendaraannya, dan korban sempat di bawa ke RS Karang menjangan dr Soetomo.

Dua pelaku itu yang ikut tersungkur yakni AMD yang bertindak sebagai eksekutor langsung diamankan opsnal Polsek Genteng yang kebetulan sedang melaksanakan kring serse yang berada di seputaran Jalan Coklat dekat Grand City Surabaya.

Disaat yang bersamaan itu petugas menerima info warga sekitar. Tak selang beberapa lama SM pun ikut diamankan di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya bersama tim gabungan Reskrim Polsek Genteng dan unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Jalan Osowilangun Diringkus Polisi

Akhirnya kedua pelaku digelandang ke Polsek Genteng guna menpertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagaimana ancaman dalam pasal KUHP pencuriaan dengan kekerasan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit HP OPPO hitam milik korban dan satu unit kendaraan Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana.

(diy)

Editor : Fuart