Gerombolan Pelaku Curanmor di Kendal Diringkus Polisi, 6 Unit Motor Diamankan

avatar Artik

KENDAL | ARTIK.ID - Tim Resmob Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu 20 hari, pada kasus tersebut Tim Resmob Polres Kendal mengamankan 7 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi dalam Konferensi Press, Senin (26/09/2022).

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

“Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 Polres Kendal Berhasil mengungkap 6 kasus curanmor dengan 7 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Kendal,” kata AKBP Jamal.

AKBP Jamal Alam, mengungkapkan, pada kasus itu ada tujuh tersangka, dan enam unit sepeda motor diamankan.

"Barang bukti dan sarana kejahatan ini semua dari tangan tersangka, rata-rata alasannya nekat mencuri karena motif faktor ekonomi dengan sasaran kendaraan yang terparkir di halaman rumah", tutur AKBP Jamal.

Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono SH MH mengimbau agar masyarakat lebih waspada atas bahaya pencurian motor yang selalu mengintai.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” imbau AKP Agus Budi Yuwono.

(ara)

Editor : Fuart