KOTA BATU | ARTIK.ID - Seorang Ayah diduga nekat mencabuli anak tiri di Kota Batu. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya setelah peristiwa yang menimpa korban.
Pelaku adalah WD als. GARENG (42), diketahui warga Kecamatan Junrejo Kota Batu. Dia dilaporkan istrinya RW (36) yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih pelajar.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Mengajak Seluruh OPD Bersinergi untuk Penanggulangan Bencana
"Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial Bunga, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP" kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers Selasa (21/9/2022).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban saat berusia 12 tahun (kelas 1 SMP) dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Dan akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,
"Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, setelah itu tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya serta menjanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya, korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka" jelasnya.
Lanjut Oskar, pebuatan itu berlanjut saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun), tersangka kembali melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali.
Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga). Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 (tujuh) kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
Baca Juga: Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2023 di Kota Batu
Dan pada saat korban duduk di kelas 1 SMk tahun 2021, korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka dan seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
"Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari" terang AKBP Oskar.
Karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan tersebut, korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya, selasa, 23 Agustus 2022, bahwa ayah tirinya (tersangka) telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,
Baca Juga: 20 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang Kaltara Diringkus Polisi
" Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun" tutupnya.
(Gle)
Editor : admin