SAMPANG | ARTIK.ID - Polisi Sektor (Polsek) Sokobanah bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan satu orang penyalah gunaan narkoba di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Sampang.
Tersangka diketahui berinisial KR (25) yang berasal dari Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Dikonfirmasi, Selasa (13/09/2022) Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga kami tangkap pada Selasa tanggal 6 September sekira pukul 17:30,” tuturnya.
Ivan menambahkan, saat diintrogasi oleh petugas, terduga mengaku melakukan bisnis tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.
“Menurut pelaku, dia membeli barang haram tersebut dengan harga 600 ribu, yang nanti dijual kembali ke pulau sapeken, Kabupaten Sumenep dengan harga 1,5 juta per gramnya, Jadi hasilnya bisa tiga kali lipat,” ujar Iptu Iva.
Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Pihaknya mengatakan, untuk sampai ke TKP (Bira Tengah), pelaku bersama satu orang temannya menggunakan transportasi travel turun dari trevel melanjudkan perjalanannya dengan cara berjalan kaki menuju ke TKP.
“Tapi temannya ini saat diintrogasi tdak tau kalau pelaku mau transaksi narkoba. Terduga naik mobil travel dari Sumenep tidak menggunakan kendaraan sendiri,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu pocket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat -+16,6 06 gram, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 22.000
Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Anam)
Editor : Fuart