Lakukan Aksi Penculikan, 6 Orang Penyamun di Sumenep Diringkus Polisi

avatar Artik

SUMENEP | ARTIK.ID - Satrreskrim polres sumenep berhasil menggalkan tindak pidana 6 pelaku penculikan, yakni SE (46), Swasta, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

MH (35), Swasta, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, HL (25), warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, MR (38), warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Pengusaha Kos di Yogyakarta Ditangkap Terkait Penculikan dan Penganiayaan

Serta SY (24) Swasta, Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan dan MH (50), swasta, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik.,S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” ujar AKBP Edo, dikonfirmasi, Selasa (06/09/2022)

Kapolres Sumenep menjelaskan, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 wib, bahwa sdr Aan (menantu korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telp bahwa Bapak Mertuanya yakni S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal.

Penculik menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura.

Baca Juga: Honor Pantarlih PPS Gadu Timur Sumenep Telah Turun, Ramadhan Sumringah

Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan.

Saat mobil yang dicurigai melintas maka dengan mudah bisa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Alhasil, didapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil yang dicurigai.

"Lalu korban bersama 6 orang pelaku berhasil diamankan pada pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” turur AKBP Edo.

Baca Juga: Polres Sumenep Ngopi Bareng Wartawan Bertajuk "Piramida" di Cafe Brobaks

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Hum/Anam)

Editor : Natasya