SURABAYA | ARTIK.ID - EK (25) warga Bogen Surabaya, yang kesehariannya tidak punya pekerjaan (Nganggur) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya. Pelaku pelaku di tangkap dikarenakan mengambil IPhone milik orang laindi sebuah warkop Kris tepatnya Jalan Memer S. Surabaya, Senin (15/8/22).
Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Giom Kris yang kehilangan iPhone ditempat warung kopinya. Setelah mendapatkan laporan, petugas segera melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti IPhone hasil curian.
Baca Juga: Terbawa Cairan Memabukkan, Pelaku Pemerkosaan Diamankan
Dalam keterangannya AKP Suryadi mengatakan, awalnya korban Gion Kris selesai menutup warung kopi dan bermain Handphone sampai ketiduran, sekira pukul 01.00 Wib dini hari. Saat terbangun korban menyadari bahwa Hand Ponenya lenyap. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan segera Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankan pelaku bersama barang Buktinya. Terang Suryadi
Masih Suryadi, dari keterangan pelaku mengatakan, pelaku berjalan kaki mencari sasaran diwarkop yang sudah menjadi target, setelah tertutup dan situasi sepi lalu melakukan aksi kejahatanya. Pelaku masuk lewat pintu belakang, melihat barang korban ditaruh atas meja pelaku langsung mengambil barang tersebut lalu pergi.
Baca Juga: Pencuri Motor Jeburkan Diri ke Sungai Berhasil Diamankan
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku berputar-putar untuk menjual barang hasil curiannya. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Terminal Kenjeran Lama, selanjutnya anggota gerak cepat meluncur ke lokasi guna memastikan adaya pelaku, setelah dilakukan pengintaian dari gerak- gerik yang mencurigakan, anggota segera menangkap pelaku dan membawa ke Mapolsek Kenjeran guna dilakukan tindakan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut, korban dirugikqn sebesar Rp. 15.500.000. (lima belas juta lima ratus ribu rupiah," Terangnya. Selasa, 16/08/2022
Barang bukti disita oleh petugas berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J7 premi warna hitam, 1 (satu) buah Handphone plus warna Gold, 1 (satu) buah Device Vape Hez Ohm warna Pink
Baca Juga: Asik Naik Sepeda, Jun Ditangkap Polisi
Lantaran perbuatanya, pelaku dijerat oleh petugas dengan pasal 363 ayat ke 3e KUHPidana," pungkas perwira balok tiga dipundaknya.
(Gle)
Editor : admin