Simpan 11 Poket Sabu, Pelaku Diamankan Polisi

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Satu pengguna narkoba berhasil di ringkus satuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku di tangkap dengan barang bukti jenis sabu pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 09.30 Wib didalam rumah di Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya 12/8/22.

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memaparkan kami mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan bahwa Jalan Simo Kwagean Kuburan Surabaya, ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli subsider memiliki atau menyimpan narkotika Jenis Sabu, kemudian info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Satnarkoba AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga: Beraksi di 6 TKP, Maling Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Lanjut Hendro pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka RMP bin BTP (43) di tempat tersebut, dan 1 (satu) tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Hendro.

Barang bukti beserta tersangka yang berhasil diamankan ;

-1(satu) Buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya 12 yang didalamnya berisi 11(Sebelas) Poket klip plastik kecil narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing-masing dengan berat Bruto total keseluruhan ± 4,47 (Empat koma empat puluh tujuh) Gram beserta klip plastiknya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

-1(satu) Buah timbangan elektrik warna Silver Merk CAMRY uang tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah)

-1(unit) Handphone merek OPPO dengan simcard SMARTFREN.

Baca Juga: Kuli Bangunan jadi Bandar Sabu dan Ganja Ditangkap Polisi

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.


(Gle)

Editor : admin