8 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor di Probolinggo Diringkus, 1 Masih di Bawah Umur

avatar Artik

PROBOLINGGO | ARTIK.ID - Kepolisian Resort Probolinggo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konfrensi Press pengungakapan kasus Curanmor di halaman Loby Polres Probolinggo Kota.

Giat tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP Wadi Sa’bani S.H.,S.I.K. didampingi Wakapolres Kompol Subiyantana S.H.,M.H. dan Kasat Reskrim AKP Jamal, Selasa (9/8).

Baca Juga: Berusaha Melawan, Dua Pelaku Curanmor Serang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Kapolres AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, selama bulan juli Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah dengan inisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah N, S, H, GS.

”Satu pelaku masih di bawah umur, satu lagi ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama,” ujar Kapolres

Baca Juga: Pelaku Curanmor di RSUD Pringsewu Diringkus Kurang dari 5 Jam

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa, 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat-surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap merupakan pemain lama dan baru, terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemarin," ucap AKBP Wadi Sa'bani.

Baca Juga: Tipu Polisi, Pelaku Curanmor di Malang Menyamar Menjadi Penjual Durian

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Sementara, bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP

(ara)

Editor : Natasya