Kerap Curi Motor, Dua Orang Pria di Karawang Diringkus Polisi

avatar Artik

KARAWANG | ARTIK.ID - Para pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan di Karawang akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Selasa (28/06/2022) mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang setelah sebelumnya menerima laporan dari warga.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

"Agar bisa menangkap para pelaku, kita terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup," ujar AKP Arief.

Pelaku berjumlah dua orang, dan berhasil ditangkap di Kp. Nyoman 2 Kel/Desa Cibatu 3 Kec. Cariu Kab. Bogor, Senin (27/06/2022), kemarin.

Sementara itu, menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam menjalankan aksinya Kedua pelaku tidak hanya di wilayah Karawang, namun juga beraksi di wilayah Kab. Bekasi sebanyak 5 kali.

"Pelaku berinisial AS dan NA, bekerja sebagai buruh, keduanya merupakan warga Kel/Desa Cibatu 3 Kec. Cariu Kab. Bogor," terang AKBP Aldi.

Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Setelah mendapat keterabgan dari para saksi, Tim langsung mencari infomasi, hingga pelaku NA dan AS berhasil diringkus, kemudian para pelaku dibawa ke Mako Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari keterangan para pelaku, mereka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut," imbuh terang AKBP Aldi.

Diungkapkan Kapolres, pelaku melakukan Pencurian dengan Pemberatan dengan cara merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Adapun barang bukti yakni 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.

"Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolres.

(ara)

Editor : Natasya