Jagoan Kampung yang Membacok Korban di Jalan Undaan Wetan Diringkus Polisi

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Telah terjadi aksi pembacokan di Jl. Undaan Wetan Surabaya, diketahui korban berinisial EYP. Warga Trenggalek, yang saat ini kost di kalianyar, sedangkan pelaku berinisial HS (29) adalah warga Kali Anyar.

Kasi humas Polsek Genteng, Ipda Yudi, Selasa (31/05/2022), kepada reporter artik.id, mengatakan, kejadian itu dipicu sakit hati karena korban memberitahukan keberadaan dirinya kepada saksi, kemudian tersangka membacok korban menggunakan pisau ukuran 30 cm.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Polisi Surabaya Luncurkan Mobil Olah TKP Presisi

"Pelaku membacok korban beberapa kali dan mengakibatkan tangan kanan korban korban terluka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada," ujar Ipda Yudi.

Baca Juga:
Nestle Akan Bangun Pabrik di Batang, LaNyalla Siap Kawal Sampai Agreement

Usai membacok korban, tersangka melarikan diri, namun atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Genteng bertindak cepat mengamankan pelaku.

Peristiwa pembacokan tersebut, dikatakan Ipda Yudi, terjadi pada Senin, (09/05/2022), pukul 21.00 Wib, di depan Delaer Suzuki, Undaan Wetan.

Hari itu pukul 18.00 wib, saksi dichat mengunakan aplikasi medsos oleh pelaku, diancam mau dibunuh karena sebelumnya menanyakan Sepeda Motornya yg dipinjam pelaku, yang sampai sekarang belum dikembalikan.

Kemudian saksi diajak bertemu di depan gg KaliAnyar Wetan Gg. 2 (depan dealer suzuki), lalu saksi mengajak korban (saudara pelaku) ke TKP, tidak lama pelaku datang membawa senjata tajam.

Baca Juga: Para Pelaku Pembacokan pada Security Pakuwon City Diringkus Polisi

Mengetahui hal itu kemudian saksi lari. pelaku membacok dengan pisau dan di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP), namun pelaku membacok korban lagi hingga tangan kanan korban terluka, kemudian pelaku melarikan diri.

Setelah mendapat laporan kejadian teetrsebut, Unit Reskrim datang dan langsung olah TKP, dan melakukan penyelidikan keberadaan pelakunya.

Sehingga pada 23 Mei 2022 tersangka berhasil diamankan sewaktu melintas di jalan Undaan Surabaya kemudian tersangka berikut Barang Buktinya dibawa ke Polsek Genteng untuk proses sidik.

"Ya pelaku saat ini masih di Polsek Genteng," imbuh Ipda Yudi.

Dari tabgan pelaku berhasi di sita Barang Bukti berupa Senjata Tajam (Pisau), 1 buah Kaos warna biru dan 1 buah celana pendek yang ada bercak darah korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

(diy)

Editor : Fuart