KEDIRI | ARTIK.ID - Seorang pria Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota. Pria pengangguran itu ditangkap karena mengedarkan Obat Keras jenis Pil Dobel L.
Diketahui tersangka beriniaial IS (31). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 511 butir Pil Dobel L.
Baca Juga: Kasus Kematian Santri di Ponpes AI Hanafiyyah, Polres Kediri Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H, Minggu (06/03/2022), mengatakan, polisi mendapatkan informasi tersangka dari Masyarakat.
Menurutnya IS merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota sudah sejak lama.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas dan benar jika tersangka IS mengedarkan Pil Dobel L,” kata Iptu Henry.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan Pil jenis Dobel L sebanyak 511 butir. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel android, warna putih yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kematian Santri di Kediri, Keluarga di Banyuwangi Tidak Terima dan Lapor ke Polsek Glenmore
Dari hasil penyidikan tersangka mengaku jika mengedarkan Pil jenis Dobel L untuk mendapatkan uang. Tersangka menjual Pil Dobel L dalam kemasan plastik dengan harga jual Rp 10.000 per 6 butir.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini perkara tersebut masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan," ujar Iptu Henry.
Tersangka IS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Berkedok Bimbel Diamankan Polres Kediri Kota
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak Rp. 1 milyar,” pungkas Iptu Henry.
(ara)
Editor : Natasya