SURABAYA | ARTIK.ID - Polda Jatim Ringkus Pencuri Sepeda Motor Driver Ojol Wanita di Surabaya, Kasus itu digelar dalam ungkap kasus, Rabu (23/02/2022) pukul 16.38 WIB.
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Berusaha Melawan, Dua Pelaku Curanmor Serang Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sebelumnya kejadian tersebut sempat medsos, hingga mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesi Joko Widodo.
Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti di Mapolda Jatim.
Wanita bernama Wahyu Novi Arini asal Kecamatan Jambangan Surabaya itu akhirnya mendapat ganti sepeda motor dari orang nomor satu di Republik ini melalui Polrestabes Surabaya.
Sementara pelakunya diketahui bernama Nor Kholis (37), warga asal Dusun Pangilen Kecamtan Tambelangan Kabupeten Sampang Madura.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis 10 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 WIB di kawasan PTC depan Resto Kaizen, Jalan Yono Soewono Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka NK bersama temannya S alias HS (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Ninja berkeliling didaerah PTC untuk mencari sasaran.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di RSUD Pringsewu Diringkus Kurang dari 5 Jam
Saat melihat sepeda motor terparkir didepan Resto, NK lantas turun dari atas kendaraannya dan langsung membobol rumah kunci sepeda motor milik korban menggunakan kunci T
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Rabu (23/2/2022), mengatakan, tersangka hanya butuh waktu 10 menit kedua pelaku berhasil membawa kabur kendaraan milik ojol wanita tersebut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.
“Saat melakukan aksinya, NK tidak sendirian. Dia selalu bersama temannya HS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Baca Juga: Tipu Polisi, Pelaku Curanmor di Malang Menyamar Menjadi Penjual Durian
Menurut Dirmanto, setelah mendengar informasi bahwa ada tindal pencurian dengan pemberatan. Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di daerah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang Madura.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol L - 5880- QK milik korban. Sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak dekat rumah tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancamannya 9 tahun penjara.
(rus/ara)
Editor : Natasya