TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Setelah 5 menunggu, MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan akhirnya melaporkan AW (35) warga Desa Sukorejo, yang telah menjual mobil MT tanpa izin.
Sebelumnua MT telah bersabar menunggu janji ganti rugi dari AW hingga 5 tahun berlalu.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Serong Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi, Minggu (30/01/2022), membenarkan peristiwa tersebut.
"Kejadiannya sudah 5 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 7 Maret 2017, namun baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 28, dua hari yg lalu," ujar Iptu Nenny.
Pada saat itu pelaku datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Pria di Tulungagung Diringkus Polisi
“Alasannya, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” jelas Iptu Nenny.
Pelaku sempat membuat surat pernyataan, bahwa pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125.000.000 sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.
Karena tidak ada etikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi.
“Pelaku yang ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny.
(ara)
Editor : Fuart