TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Polres Tulungagung benar benar tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Hal tersebut terbukti keberhasilan Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Baca Juga: Edar Arak Bali Tanpa Ijin, Bocah Blitar Diringkus Polisi di Tulungagung
Pelaku diketahui berinisial RS alias Jengglek (21) beralamat di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku RS ditangkap anggota Satresnarkoba pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 13.10 WIB di Ndoro Cafe masuk wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko Jumat (04/02/2022).
Iptu Nenny menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat jika di wilayah Mojosari ada peredaran narkoba jenis pil Dobel L.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku di sebuah cafe.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Serong Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
“Saat ditangkap, pelaku sedang melayani pelanggannya di cafe tempat ia bekerja,” ungkap Nenny Sasongko.
Dari penangkapan tedsebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus bekas rokok andalan, 1 (satu) buah HP merk Redmi 9 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.
“Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Baca Juga: Edar Pil Dobel L, Serong Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(NN95)
Editor : Fudai