Pelaku Pencabulan di Jombang Jadi DPO, Polda Jatim Akan Jemput Paksa

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Polisi akan jemput paksa MSAT, tersangka pencabulan Santriwati di Jombang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum'at (14/01/2022) di Polda Jatim. 

Kombes Pol Totok memaparkan terkait kasus MSAT, secara fakta yuridis, tanggal 4 Januari kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum'at 7 Januari lalu. 

Baca Juga: Kekek 72 Tahun Gauli Cucunya yang Berkebutuhan Kusus Hingga Hamil 7 Bulan

"Kemudian hari Jum'at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari. Lalu panggilan kedua tanggal 10 Januari kita telah layangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," papar Totok. 

Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisian berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. 

"Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya," Lanjut Totok. 

Baca Juga: Tes Urine Mendadak di Lapas Jombang, Ini Hasilnya

Totok menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa. 

"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa tersanhka, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO, untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," imbuh Totok. 

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Jombang Ajukan Prapradilan, Begini Keputusan Hakim

Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum. 

"Pola penyidik secepatnya kita akan laksanakan," pungkasnya. (diy) 

Editor : Fudai