Empat Remaja Pesta Miras di Kantor Desa, Polisi Hukum Push Up

avatar Artik
Foto: Humas Polri
Foto: Humas Polri

SULTENG - Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH, menindak sekelompok remaja yang ditemukan sedang menggelar pesta miras di teras Kantor Desa Resarna, Kecamatan Balantak Selatan, Sabtu (4/9/2021) malam.

“Saat itu saya bersama sejumlah anggota sedang patrol malam minggu dan menemukan empat remaja sedang duduk di teras Kantor Desa Resarna,” kata Iptu Zukfirkar.

Baca Juga: Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran

Melihat hal tersebut, Kapolsek langsung mendekati sekelompok remaja itu yang ternyata sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus dicampur dengan minuman berenergi yang disimpan dalam cerek ukuran 1,5 liter.

Baca Juga: Penemuan Mayat 25 Tahun di Lokasi Produksi Batu-bata Banyumas Tanpa Busana

“Barang bukti langsung diperintahkan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Iptu Zukfikar.

Untuk mberikan efek jera, Iptu Zulfikar memberikan hukuman push up serta pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya karena pengaruh miras berdampak terhadap stabilitas kamtibmas.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Pemakai Sabu di Kutai Kertanegara Diringkus Polisi

“Setelah itu mereka diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” tandas Iptu Zulfikar. (*/dyah)

Editor : Fudai