SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya memutuskan menghentikan sementara proyek milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165–167. Penghentian ini berlaku sampai seluruh izin dinyatakan lengkap dan komunikasi dengan warga benar-benar terselesaikan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026). Rapat ini muncul sebagai respons atas pro dan kontra dari warga Keputran dan Embong Kaliasin yang terdampak proyek.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dari PDI Perjuangan. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari warga, perwakilan perusahaan, hingga dinas terkait seperti DPRKPP, DLH, Dishub, serta aparat kecamatan, kelurahan, dan pengurus lingkungan.
Dalam forum itu, Eri menegaskan bahwa DPRD tidak menghambat investasi. Namun, seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kenyamanan warga sekitar.
Ia menekankan, Surabaya terbuka bagi investasi. Meski begitu, investasi tidak boleh mengabaikan prosedur maupun merugikan masyarakat.
Dari hasil rapat, ada tiga poin utama yang disepakati. Salah satunya adalah penghentian sementara seluruh aktivitas proyek hingga perizinan rampung.
Selain itu, kecamatan dan kelurahan diminta memfasilitasi mediasi lanjutan antara pihak perusahaan dan warga RW I Keputran serta RW VII Embong Kaliasin. DPRKPP juga diminta melakukan pengawasan ketat agar penghentian proyek benar-benar dijalankan.
Dalam rapat, warga menyampaikan keberatan mereka secara langsung. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan komunikasi yang jelas serta jaminan tanggung jawab jika terjadi dampak lingkungan.
Perwakilan warga, Winardi, mengungkapkan kekhawatiran soal kendaraan proyek, material bangunan, hingga potensi kerusakan rumah yang berada sangat dekat dengan lokasi.
Ia mencontohkan kejadian sebelumnya, seperti kanopi rumah warga yang rusak akibat aktivitas proyek. Menurutnya, hal-hal seperti itu perlu diantisipasi dengan kejelasan tanggung jawab.
Warga juga meminta adanya jalur komunikasi yang terbuka agar setiap persoalan bisa segera diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru.
Sementara itu, pihak PT WCL melalui Legal Konsultan, Neira Maharani, menyatakan bahwa kegiatan di lokasi belum masuk tahap konstruksi utama.
Ia menjelaskan, aktivitas yang berjalan saat ini masih sebatas uji beban tiang pancang atau pile test untuk memastikan keamanan struktur bangunan.
Neira juga menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti seluruh prosedur perizinan. Pihaknya, kata dia, tetap membuka komunikasi dengan warga dan berkoordinasi dengan perangkat setempat.
Menurut perusahaan, persoalan yang terjadi lebih banyak disebabkan miskomunikasi di lapangan. Karena itu, mereka menyambut baik rencana mediasi lanjutan.
Camat Genteng, Jefry, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan perusahaan.
Bagi Komisi C DPRD Surabaya, persoalan ini bukan hanya soal pembangunan fisik. Lebih dari itu, ini tentang menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan warga.
Di tengah pesatnya pembangunan kota, DPRD berupaya memastikan proyek tetap berjalan tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat di sekitarnya. (red)
Editor : Fudai